Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha tambang bernama Setyo Mardanus sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Nama Setyo disebut JATAM sebagai orang dekat dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. KPK mengonfirmasi bahwa Setyo hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini Selasa (23/7/2024).
Dia turut dipanggil bersama dengan sejumlah saksi lainnya yaitu Direktur PT Sowite Karya Utama La Ode Muhammad Saiful Akbar (tahun 2019), Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa Christy Marino, wiraswasta Silfana Bachmid, serta dua pihak swasta Beni dan Eliya Gabrina Bachmid.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Setyo diperiksa oleh penyidik terkait dengan usaha-usaha sektor pertambangan yang dimiliknya di Maluku Utara.
"Yang bersangkutan [diperiksa] terkait dengan usaha tambang yang bersangkutan di Maluku Utara," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa enggan memerinci lebih lanjut apabila ada dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi yang diterima oleh Setyo dari AGK. Namun, dia memastikan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada perusahaan Setyo turut melalui rekomendasi AGK saat menjadi gubernur.
Baca Juga
"Yang jelas ada keterlibatannya. Bagaimana keterlibatannya masih didalami penyidik," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Dalam keterangan KPK, Setyo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral dan Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.
Usut Dugaan Korupsi
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK kini tengah mengusut dugaan suap terkait dengan izin usaha pertambangan di Maluku Utara dalam pengembangan kasus AGK.
Lembaga antirasuah belum lama ini menahan orang kepercayaan AGK, Muhaimin Syarif, yang diduga menjadi pemberi suap maupun perantara kepada mantan kepala daerah itu.
Beberapa suap yang diberikan ke AGK terkait dengan rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan ke pengusaha dari Kementerian ESDM.
Kasus AGK sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Desember 2023 lalu. Kini, dia sudah didakwa di pengadilan.