Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemlu: Israel Tidak Pernah Memiliki Tepi Barat dan Gaza

Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa Israel tidak pernah memiliki wilayah di Tepi Barat dan Gaza.
Drone terlihat di tengah operasi militer Israel di Jenin, di Tepi Barat yang diduduki Israel 3 Juli 2023. REUTERS/Raneen Sawafta
Drone terlihat di tengah operasi militer Israel di Jenin, di Tepi Barat yang diduduki Israel 3 Juli 2023. REUTERS/Raneen Sawafta

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Asia Pasifik, dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa Israel tidak pernah memiliki wilayah di Tepi Barat dan Gaza. 

Dia mengatakan bahwa argumentasi Israel yang mengklaim memiliki hak atas wilayah tersebut sudah ditentang oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

"ICJ tidak mempertimbangkan (argumentasi Israel). Pertama karena majelis hukum PBB tidak memintanya untuk membahas. Kedua, meskipun ada beberapa negara dan ada satu Hakim ICJ yang secara khusus mengajukan argumentasi itu, malangnya argumen itu tidak cukup, argumentasi itu dianggap kurang memadai," katanya, saat Press Briefing di Kemlu RI, pada Senin (22/7/2024).

Mahkamah Internasional (ICJ) telah menetapkan advisory opinion atau Fatwa Hukum mengenai kependudukan Israel di Palestina adalah ilegal, pada 19 Juli 2024.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Fatwa Hukum ICJ tersebut mewujudkan harapan besar masyarakat internasional bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina. 

Selain itu, ICJ juga telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal pendudukan Israel di Palestina.

"Oleh karenanya arti penting keputusan ICJ pertama adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri," ucapnya.

Kemudian, dia menegaskan bahwa tindakan Israel yang mengklaim wilayah Tepi Barat dan Gaza adalah sebagai occupying power (kekuasaan pendudukan), dengan status itu menandakan bahwa Israel tidak berhak memiliki wilayah tersebut.

"Kalau dia sebagai occupying power, Israel tidak pernah memiliki wilayah itu dan dia tidak pernah memiliki hak atas apapun juga," ujarnya.

Selanjutnya, menurutnya, ICJ telah menyatakan Israel melakukan aneksasi atau pencaplokan terhadap bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan, dan tentu pihaknya meminta agar Israel segera menghentikan okupansi tersebut.

Adapun dia mengatakan bahwa semua tindakan Israel yang dilakukan di tanah pendudukan Palestina dianggap bertentangan dengan hukum internasional. 

"Konsekuensinya adalah keberadaan Israel di Tepi Barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper