Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ringkus Tersangka Kasus Scam Online, Total Kerugian Capai Rp1,5 Triliun

Bareskrim Polri telah menangkap satu buronan berinisial L (27) dalam kasus penipuan digital atau scam dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Borgol-Ilustrasi/Wire
Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap satu buronan berinisial L (27) dalam kasus penipuan digital atau scam dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili menyampaikan pihaknya telah menerbitkan red notice terhadap L pada (23/11/2023).

Selang delapan bulan kemudian, L ditangkap saat mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta usai melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7/2024).

"Tersangka tersebut berinisial L merupakan Warga Negara Indonesia [WNI], perempuan, berasal dari Sukabumi Jawa Barat," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (19/7/2024).

Alfis menjelaskan, L ini berperan sebagai operator. Awalnya, L datang ke Dubai untuk mencari pekerjaan dan direkrut oleh sindikat penipuan kelas internasional ini.

Setelah bergabung kedalam sindikat, L kemudian dilatih untuk melakukan sejumlah pekerjaan terkait operator seperti mengelola media sosial. Adapun, dia juga mendapatkan bonus upah apabila mencapai target tertentu.

"L dilatih untuk menjadi operator melakukan social engineering. Kemudian, blasting, mengelola platform media sosial, serta melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban," tutur Alfis.

Atas perbuatannya, L dipersangkakan pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim juga telah menangkap empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, ZS selaku pimpinan sindikat,M, H dan NSS. 

Khusus tersangka NSS sebelumnya sudah disidang dengan vonis pidana 3,5 tahun. Adapun, ZS juga diketahui telah mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga Thailand, 21 warga China, dan 20 warga India.

Sindikat ini menjerat korban di Indonesia sebanyak 823 orang dengan kerugian mencapai Rp59 miliar. Tak hanya Indonesia, aksi penipuan digital ini juga mengincar beberapa negara lain seperti Thailand, India dan China.

"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1,5 triliun," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper