Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menahan 5 tersangka perkara tindak pidana scamming email, dua dari lima tersangka merupakan WNA Nigeria.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Aji menjelaskan tersangka tersebut berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (49) yang merupakan WNI, dua orang tersangka lainnya adalah CO atau O dan EJA yang merupakan WNA Nigeria.
"Kelima tersangka itu sudah kami tangkap dan kami tahan pada 25 April 2024 kemarin ya," tuturnya di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah perusahaan asal negara Singapura bernama PT Huttons Asia yang mengalami kerugian Rp32 miliar.
"Total kerugian yang dialami korban adalah Rp32 miliar," katanya.
Kronologi kasus tersebut berawal pada saat Divisi Hubungan Internasional Polri terima surat permohonan dari NCB Interpol atas laporan dari korban lainnya yakni Kingsford Huray Development LTD.
Baca Juga
Korban mengaku telah mentransfer uang ke rekening palsu yang mengatasnamakan PT Huttons.
“Pelaku melakukan scam atas email PT Huttons dan mengirimkan pemberitahuan perubahan email dari arhuttonsgroup.com menjadi arhuttongroups.com,” ujarnya.
Kemudian, kata Himawan, tersangka juga mengirimkan pemberitahuan bahwa adanya perubahan rekening pembayaran dengan nama serupa, yakni PT Huttons Asia Internasional.
Selanjutnya, dari pihak keuangan Kingsford Huray Development LTD melakukan transfer ke rekening yang dibuat pelaku.
"Lalu penyidik melakukan penggeledahan, penyidik menemukan ganja milik tersangka lain berinisial EH. Atas penemuan itu, lalu dilakukan penanganan bersama dengan Dit Narkoba Bareskrim," tuturnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 82 dan pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 5, ayat 1, pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.