Bisnis.com, JAKARTA - Polri melalui Divisi Hubungan Internasional Hubinter telah menangkap 88 orang warga negara asing (WNA) asal China dalam kasus tindak pidana love scamming.
Sebelumnya, love scamming merupakan tindak penipuan berkedok hubungan asmara yang dilakukan pelaku untuk memainkan emosi dari korbannya. Biasanya, pelaku love scamming akan menjerat korbannya melalui platform digital seperti media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan penangkapan ini hasil kerja sama operasi dengan Ministry of Public Security of China yang berjumlah 8 orang.
"Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan 5 orang jenis kelamin perempuan," kata Sandi dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/8/2023).
Adapun, lokasi penangkapan 88 orang itu di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Batam, Kepulauan Riau.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban tindak kejahatan ini masih berada di China. Namun, pelaku beroperasi di Indonesia. Dengan begitu, pelaku love scamming ini akan dideportasi ke negara asalnya.
Baca Juga
Di sisi lain, apabila interpol menemukan ada korban warga negara Indonesia (WNI), maka para pelaku bakal ditindak dan dilakukan proses hukum di Tanah Air.
"Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada [korban WNI], maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan [ke China] tetapi diproses hukum di Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, Kadiv Humas Polri itu mengatakan joint operation antara Polri dan China ini merupakan langkah konkret dan tindak lanjut hasil Asean Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).