Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa berdasarkan catatan, sebanyak 3.428 kasus WNI terjerat online scam sejak 2021.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengatakan dari jumlah tersebut, 40% di antaranya merupakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Sejak 2021 tercatat 3.428 kasus WNI terjerat online scam, yang mayoritas masih terpusat di kawasan Asia Tenggara, dan angka ini terus meningkat tajam setiap tahunnya, di mana 40% di antaranya merupakan kasus TPPO," katanya, dalam acara Hassan Wirajuda perlindungan WNI Award (HWPA) di Jakarta, dikutip Minggu (28/4/2024).
Adapun, Retno menjelaskan bahwa dari waktu ke waktu jumlah kasus WNI yang berada di luar negeri kian meningkat.
"Pada tahun 2022, jumlahnya mencapai 35.149. Jumlah ini melonjak lebih dari 50% menjadi 53.598 kasus pada tahun 2023," ujarnya.
Selain jumlah kasus, menurutnya kondisi dunia kian diwarnai berbagai dinamika, mulai dari bencana alam, konflik bersenjata, hingga perkembangan modus kejahatan transnasional yang semakin canggih.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa sepanjang 2023, repatriasi 1.119 WNI berhasil dilakukan dari berbagai situasi darurat, termasuk dari zona konflik dan bencana alam, termasuk gempa bumi dahsyat di Turki dan Suriah, serta konflik di Sudan dan krisis kemanusiaan di Gaza, Palestina.
Selain itu, juga terdapat peningkatan tren di kawasan, seperti perekrutan pekerja, termasuk WNI yang bekerja di perusahaan judi online dan online scam di Asia Tenggara.
Adapun hal itu menurutnya menjadi titik awal eksploitasi tenaga kerja, termasuk dari Indonesia, hingga munculnya indikasi TPPO.
"Penting bagi kita untuk bekerja sama dan memastikan agar kawasan kita tidak menjadi safe haven bagi para pelaku TPPO," ucapnya.
Meski begitu, menurutnya perlindungan WNI tidak terbatas pada penanganan dan penyelesaian kasus, namun harus juga menjangkau aspek pencegahan.
Dia mengatakan bahwa proses di hilir dilakukan dengan kolaborasi erat Pusat dan Perwakilan RI beserta insan perlindungan dalam penyelesaian kasus, fasilitasi repatriasi, evakuasi dari daerah konflik, maupun fasilitasi layanan kesehatan dan psikologi.
"Di saat yang sama, proses di hulu juga perlu kita perkuat. Di antaranya, melalui edukasi publik terkait proses migrasi yang aman, program penyiapan keberangkatan calon PMI yang tepat guna, koordinasi intensif antar Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan di pusat dan daerah, serta kolaborasi lembaga non-pemerintah," tambahnya.