Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Kasus Scam hingga TPPO Sindikat Internasional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Triliun

Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penipuan digital atau scam dan TPPO dengan kerugian mencapai Rp1,5 triliun
Bareskrim Ungkap Kasus Scam hingga TPPO Sindikat Internasional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Triliun. Borgol-Ilustrasi/Wire
Bareskrim Ungkap Kasus Scam hingga TPPO Sindikat Internasional, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Triliun. Borgol-Ilustrasi/Wire

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus penipuan digital atau scam dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan kerugian mencapai Rp1,5 triliun.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan kasus ini bermula dari 189 laporan polisi dengan korban di Indonesia mencapai 823 orang. Jumlah tersebut diperoleh selama 2022 hingga 2024.

Ratusan korban itu dijaring melalui modus yang menawarkan lowongan pekerjaan paruh waktu melalui media digital seperti WhatsApp dan Telegram. Dalam hal ini, empat negara disebut telah menjadi korban yaitu Indonesia; India; Thailand; dan China.

"Total korban di Indonesia 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ini ungkap kasus ini. Dengan total kerugian mencapai 59 miliar rupiah yang di Indonesia," ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim, Selasa (16/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini mengiming-imingi gaji kepada korban sebagai pekerja kantor sebesar 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta per bulannya. 

"Kemudian di-briefing di lokasi bahwa tugas operator adalah mencari korban WNI dengan teknik social engineering. Teknik social engineering artinya dia mem-blasting link website kemudian mempelajari pola-polanya untuk menawarkan investasi ataupun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa," kata Himawan.

Singkatnya, korban yang bekerja itu mulai merasa dirugikan lantaran pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, mereka disebut sempat melarikan diri.

Berdasarkan informasi tersebut, Bareskrim kemudian melaksanakan penyidikan dan berhasil menangkap warga China berinisial ZS yang diduga sebagai pemimpin sindikat internasional tersebut.

Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah menangkap tersangka berinisial M, H, dan NSS telah ditangkap. Sementara, untuk tersangka NSS sebelumnya sudah disidang dengan vonis pidana 3,5 tahun. ZS juga diketahui telah mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga Thailand, 21 warga China, dan 20 warga India.

Sindikat ini telah menyebabkan kerugian negara di India senilai Rp1.077.204.000.000; China Rp91.207.000.000; dan Thailand merugi Rp288.300.000.000.

"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1,5 triliun," pungkas Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper