Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gunakan Strategi di Kasus e-KTP Buat Kejar Ganti Rugi Kasus LNG Pertamina

KPK terus mengupayakan mengejar ganti rugi kerugian negara di kasus LNG Pertamina, salah satunya dengan memakai strategi di kasus e-KTP
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjalin komunikasi dengan pihak penegak hukum di Amerika Serikat (AS) guna mengejar pertanggungjawaban perusahaan luar negeri dalam kasus korupsi gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero). Strategi yang sama pernah digunakan untuk mengejar ganti rugi di kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. 
Pertanggungjawaban itu berupa uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Corpus Christie Liquefaction, LLC atau CCL sebesar US$113,83 juta pada kasus LNG Pertamina. Uang pengganti itu tertuang dalam tuntutan jaksa di persidangan, namun luput pada vonis hakim. 
"Kita sedang melakukan komunikasi dengan pihak-pihak penegak hukum yang ada di luar negeri, karena di perkara e-KTP kita pernah melakukan itu dan alhamdulillah bisa berhasil. Nah untuk ini [kasus LNG] juga sama dengan pola yang sudah ada di e-KTP, kita sedang melakukan itu," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, dikutip Kamis (17/7/2024). 
Asep mengaku KPK lebih berfokus mengejar pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus LNG Pertamina, sebagai upaya asset recovery, dibandingkan dengan pidana badan.
Sejalan mengejar uang pengganti kerugian keuangan negara dari CCL, KPK turut mengejar asset recovery ke terdakwa Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 (setara sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI). Uang pengganti itu juga hilang pada vonis majelis hakim, yang menilai uang tersebut bukan hasil korupsi Karen di kasus tersebut. 
Pengejaran uang pengganti tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan upaya banding terhadap putusan tingkat pertama majelis hakim. 
"Salah satunya sudah disampaikan kita banding, supaya kita bisa mengambil  uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan," terang Asep.
Adapun KPK menyayangkan vonis majelis hakim terhadap mantan direktur utama Pertamina itu, yang tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016. Uang itu merupakan gaji Karen dari perusahaan investasi asal Amerika Serikat (AS) Blackstone, yang merupakan pemegang saham induk dari CCL, Cheniere Energy, Inc. Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan ke Blackstone karena sudah mengamankan pembelian LNG dari CCL.
Di sisi lain, tuntutan jaksa untuk membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara ke CCL juga tidak dikabulkan oleh hakim. 
Pidana badan berupa kurungan penjara kepada Karen juga berkurang menjadi sembilan tahun, dari sebelumnya 11 tahun sebagaimana tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper