Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rincian Gaji CPNS dan PPPK 2024, Penempatan di IKN Bisa Dapat Lebih Besar

Berikut ini rincian gaji CPNS dan PPPK yang akan ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dibuka pada bulan Juli.

Meskipun belum ada pengumuman resmi, namun pemerintah saat ini tinggal menunggu keputusan resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Untuk kepastian jadwal pengumuman oleh instansi, pendaftaran dan seleksi, masih dinamis mengikuti perkembangan yang ada,” kata Menpan RB, saat konferensi pers mengenai pengadaan ASN tahun 2024, di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Pemerintah pun telah mengumumkan rincian formasi untuk sejumlah instansi CPNS dan PPPK.

Adapun total persetujuan prinsip formasi tahun 2024 sebesar 1.289.824 yang terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah.

Gaji CPNS

Adapun gaji CPNS 2024 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun bagi pegawai negeri yang bersedia ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) akan mendapat tambahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. Dirinya mengatakan bahwa komponen gaji untuk CPNS di IKN akan ditambah sehingga berpotensi membuat CPNS di IKN memiliki gaji yang lebih besar.

Rincian Gaji CPNS dan PPPK 2024

Berikut ini rincian gaji CPNS dan PPPK tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
  • Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
  • Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
  • Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
  • Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
  • Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
  • Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.

Gaji PPPK 2024

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper