Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Pakar soal Gugatan Edwin Soeryadjaya dan 23 Warga kepada Kedubes India

Gugatan pembatalan izin pembangunan tersebut diajukan warga di sekitar lokasi proyek Kedutaan Besar India ke PTUN Jakarta pada Maret lalu.
Palu pengadilan/bloomberg
Palu pengadilan/bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Gugatan warga terhadap Kedutaan Besar India terkait pembangunan gedung di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, dinilai salah alamat.

Gugatan pembatalan izin pembangunan tersebut diajukan warga di sekitar lokasi proyek Kedutaan Besar India ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Maret lalu. Gugatan itu dilayangkan oleh 24 warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi pembangunan, termasuk pengusaha Edwin Soeryadjaya.

Pakar hukum internasional dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Irfan Hutagalung, mengungkapkan bahwa gugatan itu salah alamat. Pasalnya, perwakilan negara asing memiliki kekebalan negara atau state immunity

Artinya, suatu negara kebal terhadap gugatan pengadilan di negara lain. Oleh karena itu, dia menilai Kedutaan Besar India di Jakarta tidak dapat diperkarakan oleh pengadilan lokal. 

"Negara asing atau perwakilan negara asing [kedutaan], ya itu tidak bisa digugat di pengadilan lokal. Mereka dalam hukum internasional memiliki yang namanya state immunity atau kekebalan negara karena negara punya sovereignty," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).

Menurutnya, gugatan warga sekitar terhadap pembangunan gedung Kedutaan Besar India tidak dibenarkan. Hal ini dikarenakan pembangunan gedung Kedubes India yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya merupakan perintah dari Kedubes India sebagai pemilik berdasarkan perintah kerja yang diberikan.

"Tidak boleh negara menggugat negara lain di pengadilan lokal, baik itu oleh negara, warga negara, atau badan hukum dari negara yang bersangkutan," tukasnya.

Bahkan, ungkapnya, properti dari Kedubes India pun tidak bisa disita oleh negara, termasuk agen diplomasi atau konsuler, juga termasuk bagian yang tidak bisa digugat.

"Jadi jika pengadilan memanggil perwakilan Kedutaan India untuk datang ke pengadilan untuk didengar, mereka bisa menolak untuk datang," tuturnya.

Adapun, gugatan warga didaftarkan di PTUN Jakarta oleh David Tobing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat. 

"Warga sudah memberikan kuasa kepada kami untuk mengajukan gugatan dengan tuntutan pembatalan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India. Gugatan sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 93/G/TUN/2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata David Tobing dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024) lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper