Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Wantimpres Dinilai Bakal Pertahankan Pengaruh Jokowi Usai Lengser

Revisi Undang-undang (UU) No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dikhawatirkan akan melanggar ketentuan konstitusi demi kepentingan kelompok tertentu.
Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan) dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. ANTARA FOTO
Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan) dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA – Revisi Undang-undang (UU) No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Revisi UU Wantimpres) dikhawatirkan akan melanggar ketentuan konstitusi demi kepentingan kelompok tertentu.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzahm enyebut bahwa gagasan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak memiliki landasan hukum yang memadai.

Pasalnya, DPA tak lagi tercantum dalam ketentuan Undang-undang Dasar Negara RI (UUD) 1945, sehingga ditempatkan dalam cabang kekuasaan pemerintahan.

“Tentu itu akan digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, terutama kelompok kekuasaan yang sekarang,” katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (12/7/2024).

Dia berargumen bahwa DPA akan menjadi sarana bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan pengaruh terhadap pemerintahan ketika lengser pada Oktober nanti.

Selain itu, DPA disebutnya juga merupakan pengejawantahan dari gagasan Presidential Cub yang sempat diutarakan Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Prabowo kala itu ingin menampung masukan mantan presiden untuk menjalankan pemerintahannya kelak.

“Jadi mereka atau kelompoknya Jokowi ini masih punya ruang melalui DPA untuk mengendalikan, secara bersama mengendalikan pemerintahan ke depan,” jelas Castro.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi UU UU Wantimpres pada Selasa (9/7/2024), yang salah satu perubahannya memuat kemunculan Dewan Pertimbangan Agung.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan sediktinya tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama berkaitan dengan perubahan nomenklatur atau tata nama, tetapi diklaim tak mengubah fungsi.

Perubahan berikutnya ialah ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang, maka kini DPR mengusulkan agar keanggotaan tidak dibatasi, sehingga jumlahnya sesuai dengan keinginan presiden.

Poin terakhir adalah perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, meskipun belum dijelaskan lebih lanjut.

Dia sekaligus membantah tudingan bahwa kedudukan Dewan Pertimbangan Agung nantinya akan sejajar dengan presiden seperti sebelum era Reformasi.

Menurutnya, amandemen UUD 1945 sudah menghapus istilah lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara dan hanya menjadi lembaga negara.

"Dewan pertimbangan ada di Pasal 16 Undang-undang Dasar, itu menyebut fungsi. Nah, kita memberi nomenklaturnya yang dulunya Dewan Pertimbangan Presiden sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kilah Supratman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper