Bisnis.com, JAKARTA - DPR menyepakati Rancangan perubahan UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu tujuan revisi beleid tersebut yaitu untuk mengembalikan lembaga Dewan Pertimbangan Agung.
Kesepakatan itu terjadi dalam rapat Paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2025). Semua fraksi setujui agar RUU Wantimpres dibahas bersama pemerintah.
"Apakah Rancangan Undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang DPR RI? Setuju," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus diikuti ketukan palu.
Kini, DPR akan menyerahkan draf materi RUU Wantimpres kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membalas dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM).
Lalu, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut untuk dicari jalan tengah. Setelah materi disetujui oleh DPR dan pemerintah, baru RUU Wantimpres akan disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan setidaknya ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur atau tata nama.
Baca Juga
"Yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Supratman usai rapat Baleg DPR, Selasa (9/7/2024).
Kedua, perubahan ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang maka kini diusulkan agar tidak dibatasi sehingga jumlahnya sesuai keinginan presiden.
Ketiga, perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Meski demikian, Supratman belum mendetailkan perubahan syarat tersebut.