Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setujui Revisi UU Wantimpres, Ingin Kembalikan Dewan Pertimbangan Agung?

DPR mengembalikan lembaga Dewan Pertimbangan Agung, usai Badan Legislasi menyetujui RUU Wantimpres.
Ilustrasi - DPR RI resmi mengesahkan pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi panglima TNI dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (21/11/2023). JIBI/Bisnis-Suraya Dua Artha Simanjuntak
Ilustrasi - DPR RI resmi mengesahkan pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi panglima TNI dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 pada Selasa (21/11/2023). JIBI/Bisnis-Suraya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres). Salah satu perubahan dalam RUU tersebut adalah hadirnya Dewan Pertimbangan Agung.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil Penyusun RUU tentang Perubahan atas UU tentang Wantimpres di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (9/7/2024).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa semua fraksi menyetujui untuk membawa RUU Wantimpres itu ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Menurut Supratman, setidak ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur atau tata nama.

"Yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Supratman usai rapat.

Kedua, perubahan ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang maka kini diusulkan agar tidak dibatasi sehingga jumlahnya sesuai keinginan presiden.

Ketiga, perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Meski demikian, Supratman belum mendetailkan perubahan syarat tersebut.

"Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti itu statusnya sebagai pejabat negara," jelasnya.

Supratman membantah Dewan Pertimbangan Agung akan sejajar dengan presiden seperti sebelum Era Reformasi. Menurutnya, amandemen UUD 1945 sudah menghapus istilah lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara.

Kini, yang ada hanya lembaga negara. Terkait lembaga negara, ada dua jenis yang diatur UUD yaitu yang sudah ada nomenklaturnya seperti DPR, presiden, Mahkamah Agung, dll sehingga tidak bisa diubah lagi dan yang tidak ada nomenklaturnya namun diatur fungsinya seperti KPU dan Dewan Pertimbangan.

"Dewan pertimbangan ada di Pasal 16 Undang-undang Dasar, itu menyebut fungsi. Nah, kita memberi nomenklaturnya yang dulunya Dewan Pertimbangan Presiden sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung," ujar Supratman.

Lebih lanjut, dia juga tidak menampik kembalinya Dewan Pertimbangan Agung ini akan berpengaruh ke anggaran pemerintah terlebih anggotanya tidak dibatasi. Meski demikian, Supratman menyatakan keputusan nantinya ada di tangan presiden: jika memutuskan anggota Dewan Pertimbangan Agung ada banyak maka anggarannya semakin besar; atau malah sebaliknya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper