Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Usulkan Hak Angket untuk Ungkap Penyimpangan Haji 2024, Ini Alasannya

DPR menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penggunaan hak angket untuk membongkar penyimpangan selama penyelenggaraan Haji 2024.
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penggunaan hak angket untuk membongkar penyimpangan selama penyelenggaraan Haji 2024.

Dia menjelaskan bahwa hak angket merupakan bagian dari mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Selain itu, hak angket juga merupakan salah satu hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. 

Adapun, dia mengungkap hal-hal yang mendasari dan menjadi pertimbangan penggunaan hak angket untuk penyelenggaraan haji 2024 atau 1445 Hijriyah. 

Pertama, dia menjelaskan bahwa penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. 

"Pada pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag RI Nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 H atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," katanya, dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (9/7/2024). 

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa semua permasalahan tersebut adalah fakta, dan menyatakan belum maksimalnya pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam melindungi warga negara atau jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. 

Kedua, dia menjelaskan adanya indikasi kuota tambahan haji di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. 

Ketiga, menurutnya layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna, yaitu over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi. 

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa hak angket dari aspek hukum, merupakan salah satu hak DPR RI yang diatur dalam ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

Kemudian, dia menyatakan bahwa hak angket DPR RI sebagai salah satu hak yang dimiliki oleh dewan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

"Pasal 79 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2014 yang nyatakan DPR punya hak interplasi angket dan menyatakan pendapat. Hak angket merupakan hak DPR untuk lakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Menurutnya, berbagai temuan dan pertimbangan hukum di atas merupakan alasan dan menjadi dasar bagi pengusul menyampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.

Adapun menurutnya dengan hak angket diharapkan penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat dilaksanakan sesuai prinsip dan atas asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. 

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa kebijakan Kemenag RI tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja dengan DPR mengenai pengalihan kuota haji.

Dia menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000, untuk haji reguler 221.720 jemaah dan untuk haji khusus 19.280 jemaah. 

Namun demikian pada Februari lalu, Komisi VIII DPR RI mendapatkan laporan bahwa Kemenag RI mengeluarkan kebijakan bahwa kuota tambahan haji sebanyak 20.000, diputuskan menjadi dua bagian, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

"Maka itu kebijakan Kemenag ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja dengan DPR RI, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper