Bisnis.com, JAKARTA – Revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menghapus syarat memiliki keahlian khusus bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Berdasarkan salinan draf RUU Wantimpres yang diterima Bisnis, beleid tersebut memuat tujuh persyaratan bagi seseorang agar dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung.
Ketentuan dalam Pasal 8 tersebut adalah a) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b) warga negara Indonesia; serta c) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Lebih lanjut, huruf d ialah mempunyai sifat kenegarawanan; huruf e) sehat jasmani dan rohani; huruf f) jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan terakhir g) tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila dibandingkan dengan UU Wantimpres yang berlaku saat ini, terdapat ketentuan dalam huruf h yang dihapus. Ketentuan itu berbunyi, “Mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.”
Dengan demikian, keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung nantinya tak lagi memerlukan figur dengan keahlian khusus.
Baca Juga
Selain itu, perubahan juga terjadi pada syarat tak pernah dijatuhi hukuman pidana. Sebelumnya, ketentuan huruf g berbunyi, “Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 [lima] tahun atau lebih."
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi UU UU Wantimpres pada Selasa (9/7/2024), yang salah satu perubahannya memuat kemunculan Dewan Pertimbangan Agung.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan sediktinya tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama berkaitan dengan perubahan nomenklatur atau tata nama, tetapi diklaim tak mengubah fungsi.
Perubahan berikutnya ialah ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang, maka kini DPR mengusulkan agar keanggotaan tidak dibatasi, sehingga jumlahnya sesuai dengan keinginan presiden.
Poin terakhir adalah perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, meskipun belum dijelaskan lebih lanjut.
Dia sekaligus membantah tudingan bahwa kedudukan Dewan Pertimbangan Agung nantinya akan sejajar dengan presiden seperti sebelum era Reformasi.
Menurutnya, amandemen UUD 1945 sudah menghapus istilah lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara dan hanya menjadi lembaga negara.
"Dewan pertimbangan ada di Pasal 16 Undang-undang Dasar, itu menyebut fungsi. Nah, kita memberi nomenklaturnya yang dulunya Dewan Pertimbangan Presiden sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kilah Supratman.