Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Kilat Revisi UU Wantimpres, Demi Singgasana Baru Jokowi?

Revisi UU Wantimpres yang akan dikebut DPR dalam sebulan menuai polemik
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bertemu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono, Rabu (28/9/2022) malam./Istimewa
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bertemu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono, Rabu (28/9/2022) malam./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres). Salah satu perubahan dalam RUU tersebut adalah hadirnya Dewan Pertimbangan Agung.

Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil Penyusun RUU tentang Perubahan atas UU tentang Wantimpres di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (9/7/2024).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa semua fraksi menyetujui untuk membawa RUU Wantimpres itu ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Menurut Supratman, setidak ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur atau tata nama.

"Yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Supratman usai rapat.

Kedua, perubahan ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang maka kini diusulkan agar tidak dibatasi sehingga jumlahnya sesuai keinginan presiden.

Ketiga, perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Meski demikian, Supratman belum mendetailkan perubahan syarat tersebut.

"Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti itu statusnya sebagai pejabat negara," jelasnya.

Namun, Supratman membantah Dewan Pertimbangan Agung akan sejajar dengan presiden seperti sebelum era Reformasi. Menurutnya, amandemen UUD 1945 sudah menghapus istilah lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara dan hanya menjadi lembaga negara.

"Dewan pertimbangan ada di Pasal 16 Undang-undang Dasar, itu menyebut fungsi. Nah, kita memberi nomenklaturnya yang dulunya Dewan Pertimbangan Presiden sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung," ujar Supratman.

Lebih lanjut, dia juga tidak menampik kembalinya Dewan Pertimbangan Agung ini akan berpengaruh ke anggaran pemerintah terlebih anggotanya tidak dibatasi.

Meski demikian, Supratman menyatakan keputusan nantinya ada di tangan presiden terutama terkait jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung yang akan mempengaruhi besaran anggaran.

Pada 11 Juli 2024, DPR menyepakati Rancangan perubahan UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu tujuan revisi beleid tersebut yaitu untuk mengembalikan lembaga Dewan Pertimbangan Agung.

"Apakah Rancangan Undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang DPR RI? Setuju," ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus diikuti ketukan palu.

Kini, DPR akan menyerahkan draf materi RUU Wantimpres kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membalas dengan menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

Lalu, DPR dan pemerintah akan membahas DIM tersebut untuk dicari jalan tengah. Setelah materi disetujui oleh DPR dan pemerintah, baru RUU Wantimpres akan disahkan menjadi UU.

Sebulan Beres

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) agar bisa selesai sebelum masa tugas DPR periode 2019–2024 berakhir pada Oktober mendatang.

"Jika memang dimungkinkan selesai [pada periode ini], jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," jelas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Adapun, DPR akan memasuki masa reses sebulan ke depan sehingga pembahasan RUU Wantimpres baru akan dimulai ketika masa persidangan baru dibuka pada 16 Agustus 2024.

Oleh sebab itu, pembahasan akan dikebut dalam 1 bulan. Dengan begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa langsung menandatangani beleid tersebut agar langsung berlaku.

Elite politik PDI Perjuangan (PDIP) ini tidak menampik muncul sejumlah kritik atas revisi UU Wantimpres tersebut, terutama karena Wantimpres ingin diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Padahal, DPA sebagai lembaga tinggi negara resmi dihapus usai amandemen UUD 1945.

Puan pun mengeklaim, DPR akan coba memastikan berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU Wantimpres nantinya tidak akan bertentangan dengan UUD.

"Harapannya itu adalah penguatan dari Wantimpres. Jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut ya kita lihat nanti pembahasannya," ujarnya.

Kursi Baru untuk Jokowi?

Berdasarkan catatan Bisnis, Wantimpres menjadi salah satu lembaga yang akan dirombak oleh presiden terpilih periode 2024–2029, Prabowo Subianto

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan, pihaknya sedang mempelajari lembaga-lembaga negara yang ada. Menurutnya, Prabowo ingin pemerintahannya berjalan efisien sehingga penyesuaian lembaga negara akan dilakukan sesuai kebutuhan.

"Ada beberapa lembaga yang mungkin sedang diperkuat, tapi ada beberapa kelembagaan yang sedang dipelajari untuk digabungkan dengan kementerian yang ada, atau dilebur, atau malah dilikuidasi [dibubarkan]," ungkap Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/5/2024).

Memang, beberapa waktu lalu, Prabowo menyatakan keinginan untuk membuat Presidential Club yang anggotanya berisi para mantan presiden yang akan memberikan masukan kepadanya.

Bahkan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan Prabowo mempunyai ide membentuk 'Presidential Club' sejak satu dasawarsa lalu.

"Ini serius sekali, gagasan tersebut sudah disampaikan Pak Prabowo, sering didiskusikan dengan kami, terutama kader-kader Partai Gerindra sejak bertahun-tahun lalu. Saya ingat betul mungkin sekitar tahun 2014 Pak Prabowo itu pernah sampaikan ide tersebut," ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper