Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pihaknya akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) agar bisa selesai sebelum masa tugas DPR periode 2019–2024 berakhir pada Oktober nanti.
Puan menjelaskan, RUU Wantimpres baru saja disepakati menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR ke-22 masa persidangan V tahun sidang 2023–2024, Kamis (11/7/2025). Nantinya, RUU Wantimpres akan dibahas DPR bersama pemerintah.
Meski demikian, lanjutnya, DPR akan memasuki masa reses satu bulan ke depan. Oleh sebab itu, pembahasan RUU Wantimpres baru akan dimulai ketika masa persidangan baru dibuka pada 16 Agustus 2024.
Oleh sebab itu, pembahasan akan dikebut dalam satu bulan. Dengan begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa langsung menandatangani beleid tersebut agar langsung berlaku.
"Jika memang dimungkinkan selesai [pada periode ini], jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," jelas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Elite politik PDI Perjuangan (PDIP) ini tidak menampik muncul sejumlah kritik atas revisi UU Wantimpres tersebut, terutama karena Wantimpres ingin diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Padahal, DPA sebagai lembaga tinggi negara resmi dihapus usai amandemen UUD 1945.
Baca Juga
Puan pun mengeklaim, DPR akan coba memastikan berbagai ketentuan yang diatur dalam RUU Wantimpres nantinya tidak akan bertentangan dengan UUD.
"Harapannya itu adalah penguatan dari Wantimpres. Jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut ya kita lihat nanti pembahasannya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan setidaknya ada tiga perubahan yang direncanakan dalam draf awal RUU Wantimpres tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur atau tata nama.
"Yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi DPA. Dari mana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," kata Supratman usai rapat Baleg DPR, Selasa (9/7/2024).
Kedua, perubahan ihwal jumlah keanggotaan. Jika UU Wantimpres mengatur anggota maksimal delapan orang maka kini diusulkan agar tidak dibatasi sehingga jumlahnya sesuai keinginan presiden.
Ketiga, perubahan syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Meski demikian, Supratman belum mendetailkan perubahan syarat tersebut.