Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengembalikan secara penuh keputusan rencana perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kepada DPR.
Menurutnya, inisiatif tersebut dimulai usai Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini disampaikannya usai meninjau pelaksanaan bantuan pompa air untuk pengairan sawah dan pertanian atau pompanisasi di Desa Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga
"Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR," katanya kepada wartawan dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Kamis (11/7/2024) yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.