Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Pasalnya, kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini, usulan RUU Wantimpres itu menempuh proses yang secepat kilat. Djarot mengatakan bahwa RUU tersebut sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, Kamis (11/7/2024), ini menjadi usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya menempuh pembahasan.
Oleh karena itu, Djarot mempersilakan kepada masyarakat agar menilai RUU yang diusulkan dan disetujui secepat kilat tersebut.
"Coba tanya kepada para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini," kata Djarot di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurut dia, DPA sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, dia meminta anggota DPR akan yang membahas untuk mengejawantahkan syarat-syarat dalam keanggotaan DPA.
"Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?" kata dia.
Baca Juga
Djarot yang juga bertugas sebagai Ketua Badan Pengkajian MPR RI mengaku belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD 1945.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Dengan begitu, dia berharap RUU tersebut tidak justru dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tidak menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.
Sebelumnya, pada hari Selasa (9/7/2024), Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU Wantimpres berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Nantinya, kata dia, Presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.
Kewenangan itu diberikan mengingat Presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota DPA tersebut.