Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suami BCL Tiko Pradipta Hari Ini Diperiksa Polisi di Kasus Penggelapan Uang

Polres Metro Jaksel bakal memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
Kuasa hukum dari Tiko Pradipta Aryawardhana, suami selebritas Bunga Citra Lestari (BCL), memberikan keterangan pers soal kasus dugaan penggelapan dana Rp6.9 miliar terkait bisnis mantan istrinya, Arina Winarto/Bisnis-Anshary Madya Sukma.
Kuasa hukum dari Tiko Pradipta Aryawardhana, suami selebritas Bunga Citra Lestari (BCL), memberikan keterangan pers soal kasus dugaan penggelapan dana Rp6.9 miliar terkait bisnis mantan istrinya, Arina Winarto/Bisnis-Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyampaikan pihaknya telah pemeriksaan itu dijadwalkan pada 10.00 WIB.

"Kami jadwalkan pemanggilan Tiko pada jam 10.00 WIB," ujar Bintoro saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).

Dia berharap Tiko dapat hadir dalam pemanggilan kali ini, sehingga dapat membuat terang kasus dugaan penggelapan terkait perusahaan dengan mantan istrinya, Arina Winarto.

"Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga dapat membuat terang, peristiwa sebenarnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian dugaan penggelapan dana ini bermula saat pembangunan perusahaan makanan dan minuman PT Arjuna Advaya Sanjana (AAS) dengan Arina pada 2015.

Perusahaan tersebut mengelola restoran Harlow Brasserie uang berlokasi di The H Tower, Mezzanine Floor Jalan Rasuna Said, Karet Kuningan Jakarta.

Awalnya, Arina menyetor modal Rp2 miliar yang dimasukan kedalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan di bank Danamon cabang Panglima Polim.

Singkatnya, restoran tersebut beroperasi hingga akhirnya pada 2019. Kemudian, saat Arina dan Tiko bercerai, pelapor menemukan laporan keuangan perusahaan pada 2017. Arina menemukan soal adanya selisih Rp140 juta.

Selain itu, pelapor juga menemukan kejanggalan transaksi dari tiga rekening atas nama perusahaan yang tidak jelas peruntukannya.

Respons Kubu Tiko

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menegaskan bahwa temuan audit eksternal itu harus dikaji ulang. Pasalnya, hal tersebut hanya dilakukan oleh salah satu pihak.

Menurutnya, dalam audit yang mencapai Rp6,9 miliar itu bisa jadi belum terkonfirmasi terkait aliran dana pembiayaan ke pemasok, sewa hingga gaji karyawan, biaya hidup hingga sekolah anak.

"Terkait adanya aliran dana ini yang harus kita konfirmasi, apakah mas tiko pernah dikonfirmasi terkait hal itu, iya kan. Jangan sampai subjek 1 sisi memberikan audit yang tidak pernah terkonfirmasi kalau ada aliran dana," tambahnya.

Berkaitan dengan audit penggelapan Rp6,9 miliar, kuasa hukum Tiko ini juga mengatakan bahwa seharusnya ada penghitungan audit bersama dengan seluruh pemegang saham.

"Kami juga akan menuntut mana proses yang selama ini ditegakkan, rapat umum pemegang saham belum ada. Hak pembelaan direksi itu ada di rapat, belum pernah ada. Jadi ini persoalan perusahaan yang belum tuntas," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper