Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyampaikan pihaknya telah pemeriksaan itu dijadwalkan pada 10.00 WIB.
"Kami jadwalkan pemanggilan Tiko pada jam 10.00 WIB," ujar Bintoro saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).
Dia berharap Tiko dapat hadir dalam pemanggilan kali ini, sehingga dapat membuat terang kasus dugaan penggelapan terkait perusahaan dengan mantan istrinya, Arina Winarto.
"Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga dapat membuat terang, peristiwa sebenarnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian dugaan penggelapan dana ini bermula saat pembangunan perusahaan makanan dan minuman PT Arjuna Advaya Sanjana (AAS) dengan Arina pada 2015.
Baca Juga
Perusahaan tersebut mengelola restoran Harlow Brasserie uang berlokasi di The H Tower, Mezzanine Floor Jalan Rasuna Said, Karet Kuningan Jakarta.
Awalnya, Arina menyetor modal Rp2 miliar yang dimasukan kedalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan di bank Danamon cabang Panglima Polim.
Singkatnya, restoran tersebut beroperasi hingga akhirnya pada 2019. Kemudian, saat Arina dan Tiko bercerai, pelapor menemukan laporan keuangan perusahaan pada 2017. Arina menemukan soal adanya selisih Rp140 juta.
Selain itu, pelapor juga menemukan kejanggalan transaksi dari tiga rekening atas nama perusahaan yang tidak jelas peruntukannya.
Respons Kubu Tiko
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menegaskan bahwa temuan audit eksternal itu harus dikaji ulang. Pasalnya, hal tersebut hanya dilakukan oleh salah satu pihak.
Menurutnya, dalam audit yang mencapai Rp6,9 miliar itu bisa jadi belum terkonfirmasi terkait aliran dana pembiayaan ke pemasok, sewa hingga gaji karyawan, biaya hidup hingga sekolah anak.
"Terkait adanya aliran dana ini yang harus kita konfirmasi, apakah mas tiko pernah dikonfirmasi terkait hal itu, iya kan. Jangan sampai subjek 1 sisi memberikan audit yang tidak pernah terkonfirmasi kalau ada aliran dana," tambahnya.
Berkaitan dengan audit penggelapan Rp6,9 miliar, kuasa hukum Tiko ini juga mengatakan bahwa seharusnya ada penghitungan audit bersama dengan seluruh pemegang saham.
"Kami juga akan menuntut mana proses yang selama ini ditegakkan, rapat umum pemegang saham belum ada. Hak pembelaan direksi itu ada di rapat, belum pernah ada. Jadi ini persoalan perusahaan yang belum tuntas," pungkasnya.