Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait korupsi pembangunan BTS 4G Komimfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkap bahwa pihaknya belum bisa menanggapi putusan tersebut karena belum menerima pemberitahuan dari pengadilan.
"Nah, nanti ada pemberitahuan dari pengadilan ke kita, resminya. Baru itu bisa ditanggapi. Jadi, kita terima dulu dari pengadilan, bagaimana putusannya baru kita sampaikan ya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Kasus Johnny Plate sendiri sejak awal penuh dengan kontroversi. Ada pendapat yang menyebut bahwa kasus itu sarat dengan unsur politik. Tetapi pihak Kejaksaan Agung berkukuh bahwa penanganan kasus Johnny Plate adalah murni penegakan hukum.
Lantas, bagaimana perjalanan Johnny Plate hingga akhirnya dipidana atas kasus BTS 4G?
Berdasarkan catatan Dataindonesia.id, Johnny lahir dari pasangan Paulus Plate dan Theresia Pora di Ruteng, Nusa Tenggara Timur pada 10 September 1956. Ayahnya merupakan seorang perawat. Sementara, ibunya adalah guru Sekolah Dasar.
Johnny menyelesaikan sekolahnya di SDN Reo 1, Nusa Tenggara Timur pada 1969. Kemudian, dia melanjutkan pendidikannya ke SMP ST Piu XII Kisol pada 1972 dan SMAN 1 Ruteng Manggarai pada 1974.
Baca Juga
Usai lulus SMA, Johnny menempuh pendidikan Taruna Akademi Ilmu Pelayaran Republik Indonesia hingga tahun 1981, lalu mengambil gelar sarjana di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta sejak 1981-1986.
Selanjutnya, Johnny berkarier sebagai pebisnis di sektor perkebunan dengan bekerja di PT Anugerah Group hingga 1996-1998. Dia juga ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Gajendra Adhi Sakti hingga tahun 1998-2000.
Tak hanya itu, Johnny juga sempat diberikan amanah menjadi Komisaris di sejumlah perusahaan yaitu PT PJB Power Service (2005-2011); Komisaris PT Mandosawu Putratama Sakti (2006-2019); Komisaris PT Aryan Indonesia (2007-2019); Direktur Utama Bina Palma Group (2006-2013).
Di samping itu, Plate juga melebarkan sayapnya dengan terjun ke dunia politik saat bergabung ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Dia sempat menjabat sebagai Ketua Mahkamah PKDI pada 2013.
Setahun setelahnya, Plate berpindah ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Dia juga berhasil menduduki kursi DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur wilayah 1 selama periode 2014-2019.
Pada periode kedua masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Plate dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk masa jabatan 2019-2024.
Selama memimpin Kominfo, Plate meluncurkan program Makin Cakap Digital hingga memulai kebijakan terkait peralihan siaran televisi (TV) analog ke digital.
Namun di tengah perjalanannya sebagai Menkominfo, Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembangunan BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemkominfo periode 2020-2022 pada 17 Mei 2023.
Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai yang mencapai Rp8,032 triliun. Dalam kasus ini, Plate selaku menteri dan pengguna anggaran telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam proyek ini.
Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Sekjen Nasdem ini melakukan tindakan memperkaya diri sendiri di proyek BTS 4G Kominfo sebesar Rp17,8 miliar.
Divonis 15 Tahun
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyampaikan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Fahzal di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2023).
Adapun, jika tidak mampu membayar denda maka bisa diganti dengan hukuman penjara enam bulan. Berbeda dengan tuntutan JPU, uang pengganti yang dibebankan majelis hakim ke Plate turun menjadi Rp15,5 miliar.
Sebelumnya, JPU juga menyampaikan tuntutannya terhadap Johnny dengan 15 tahun hukuman pidana. Selain menuntut hukuman pidana, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny Plate didenda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).