Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak buru-buru memilih Ketua KPU baru. Hal itu untuk mengantisipasi langkah Hasyim Asy'ari menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mardani mengingatkan kejadian pada 2020, yakni komisioner KPU RI periode 2017 - 2022 Evi Novida Ginting dipecat oleh DKPP. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengeluarkan keputusan pemecatan Evi.
Meski demikian, Evi menggugat keputusan presiden tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN mengabulkan gugatan Evi sehingga dia tetap menjadi komisioner KPU.
Mardani takut kejadian serupa terjadi kepada kasus Hasyim Asy'ari. Oleh sebab itu, elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ingin komisioner KPU tidak buru-buru memilih ketua KPU baru.
"Mekanismenya [penentuan ketua KPU baru] diserahkan kepada komisioner KPU untuk memilih di antara mereka, tetapi pesan kami jangan dipilih kecuali sesudah ada keputusan tetap," ujar Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memastikan Iffa Rosita akan menggantikan Hasyim Asy'ari sebagai komisioner KPU.
Baca Juga
Guspardi menjelaskan Pasal 29 ayat (4) huruf a UU No. 2/2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa pengganti anggota KPU merupakan calon anggota KPU peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Pada 2022, dia menjelaskan bahwa panitia seleksi menyerahkan 14 orang calon anggota KPU 2022-2027 ke Komisi II DPR. Sementara itu, yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang.
Artinya, pengganti Hasyim yaitu calon anggota KPU peringkat 8 sesuai pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi II DPR pada 2022.
"Nomor urut 8 kalau tidak salah Saudari Iffa dari Kalimantan," jelas Guspardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Oleh sebab itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat pengganti Hasyim sesuai putusan DKPP.