Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Apresiasi Putusan DKPP

Korban mengapresiasi DKPP karena resmi memecat Hasyim dari jabatannya usai terbukti lakukan tindak asusila dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan fakta terkait dengan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/Bisnis-Surya Dua Artha
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan fakta terkait dengan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/Bisnis-Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 yang menjadi korban tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, bersyukur atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

CA mengapresiasi DKPP karena resmi memecat Hasyim dari jabatannya usai terbukti lakukan tindak asusila dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Apalagi, dia mengaku tidak mudah melaporkan ke DKPP.

"Pada akhirnya, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu. Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami," ujar CA dalam keterangannya, pada Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, putusan ini mencerminkan komitmen dari DKPP untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Tak hanya itu, lanjutnya, tidak ada pihak yang kebal hukum.

CA pun berharap perkaranya bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil lainnya yang menjadi korban kasus apapun. Dia ingin korban tidak takut bersuara menuntut haknya.

"Saya telah mendapat pendampingan yang luar biasa dari berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan di Indonesia. Percayalah bahwa kita tidak akan sendirian," katanya.

Putusan DKPP

Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sesuai putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).

Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.

DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.

Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan. 

Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan.

DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relawasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper