Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menyebutkan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti telah mengubah aturan untuk memuluskan jalannya dalam mengincar pengadu.
Hal tersebut termaktub dalam pertimbangan pada dokumen putusan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 per tanggal Rabu (3/7/2024).
DKPP menyebutkan bahwa Hasyim menerbitkan Peraturan KPU No.5/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No.9/2019 tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Aturan tersebut justru menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU No.4/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No.8/2019 yang berisi larangan pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.
"Menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja," dalam dokumen putusan, dikutip Kamis (4/7/2024).
Terkait hal ini, pengadu menyebutkan bahwa Hasyim Asy'ari yang merupakan pimpinan tertinggi di KPU seharusnya memiliki tanggung jawab soal perubahan aturan tersebut bakal berdampak terhadap hak perempuan.
Baca Juga
Di samping itu, sikap dan tindakan Hasyim yang memberikan perlakuan khusus terhadap pengadu selaku anggota PPLN Belanda pada 2024 telah bertolak belakang dengan sikap pimpinan seharusnya.
Perlakuan khusus itu mulai dari pesan yang dikirim secara intens, uang tidak terkait dengan tugasnya, kemudian ajakan pertemuan di kafe dekat apartemen Hasyim.
Selain itu, Hasyim sempat memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura kepada pengadu. Bahkan, Hasyim juga secara terang-terangan membuat swavideo yang berisi titipan salam secara personal ke pengadu.
"Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," tulis DKPP.