Pasalnya, Heru mengatakan bahwa selebgram yang memperoleh iklan dari mengiklankan judi online cenderung menggunakan berbagai alasan untuk mencari pembenaran. “Mereka [selebgram yang mempromosikan judi online] juga turut serta sebenarnya sehingga memang harus diproses juga,” imbuhnya.
Sampai dengan 26 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 5,99 juta konten negatif yang berlalu-lalang di media sosial. Pemblokiran konten didominasi konten perjudian yang mencapai 2,54 juta konten, menyusul pornografi sebanyak 1,2 juta konten.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada 1.000 pemain judi online diidentifikasi sebagai anggota DPR, DPRD, dan yang bekerja di kesekretariatan.
Nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Bahkan, satu orang bisa melakukan transaksi judi online dengan nominal ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut PPATK telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan gender hingga profesi. Berdasarkan catatan PPATK, perkembangan transaksi judi online paling masif terjadi di sekitar 2019, 2020, dan 2021.
Pada 2017, PPATK disebut sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judi online. Lalu pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp3,9 triliun dan meningkat pesat hingga 2021.
“Yang paling masif adalah 2021 ke 2022 itu Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Lalu berkembang di 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait dengan judol ini Rp327 triliun," ujar Ivan.
Pada kuartal I/2024, PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp101 triliun. Pada periode yang sama, PPATK telah menganalisis lebih dari 60 juta transaksi keuangan terkait dengan judi online.