Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKD Siapkan Sanksi Keras untuk Anggota DPR Main Judi Online

MKD bakal mengganjar sanksi kepada wakil rakyat yang telah terbukti bermain judi online (judol).
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman memberikan keterangan kepada wartawan pada acara open house Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman memberikan keterangan kepada wartawan pada acara open house Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal menjatuhkan sanksi kepada wakil rakyat yang telah terbukti bermain judi online (judol).

Anggota MKD, Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberikan sanksi keras ke semua wakil rakyat yang terbukti bermain judol tersebut.

Kendati demikian, Habiburokhman masih belum mau membeberkan saksi yang akan diterima para wakil rakyat yang bermain judol.

"Sanksinya nanti akan kami bahas dulu ya di rapat internal," tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (1/7/2024).

Menurut Habiburokhman MKD bakal gelar rapat untuk membahas wakil rakyat pemain judol pasa besok Selasa 2 Juli 2024 setelah kunjungan kerja para MKD rampung.

"Setelah pulang kunker, baru kita rapat untuk membahas hal ini," katanya.

Habiburokhman mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan wakil rakyat pemain judol bakal diungkap ke publik identitasnya, sehingga bisa diberikan sanksi sosial juga di masyarakat.

"Jadi kalau soal nama-nama ya tidak menutup kemungkinan akan diungkap semuanya ya. Kita lihat saja seperti apa besok," ujarnya.

Temuan PPATK 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat perjudian daring atau judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap hal tersebut usai anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman memintanya untuk mengungkap apabila ada anggota legislatif yang terlibat dalam judi online.

"Pertanyaan apakah profesi, ini kita bicara profesi ya, seperti bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).

Ivan menyebut PPATK, yang ikut tergabung dalam satgas judi online bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan gender hingga profesi.

Adapun belum lama ini, Ketua Satgas Judi Online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap ada wartawan yang juga ikut terlibat dalam judi online.

Oleh sebab itu, DPR mendorong agar PPATK melaporkan hal tersebut kepada MKD khusus bagi anggota legislatif pusat yang terlibat.

Secara rinci, Ivan menyebut 1.000 orang yang ditemukannya itu merupakan anggota DPR, DPRD dan yang bekerja di kesekretariatan.

Menurutnya, nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah.

"Lalu transaksi yang kami potret lebih dari 63.000 transaksi yang mereka lakukan, angka rupiahnya hampir Rp25 miliar. Transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. [Rp25 miliar] itu deposit. Jadi dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," papar Ivan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper