Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan memberhentikan pegawai yang terbukti ikut bermain judi online.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan bahwa sanksi pemecatan itu sebagaimana diteken Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam Surat Edaran (SE) pada Kamis (27/6/2024).
“Kemarin Pak Menteri Kominfo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai Kementerian Kominfo yang apabila terbukti bermain judi online akan dikenakan sanksi berat sampai dengan pemberhentian,” ungkap Teguh dalam agenda Ngopi Bareng di Kemenkominfo, Jumat (28/6/2024).
Teguh menyatakan bahwa sanksi tegas pemecatan itu sebagai bentuk upaya memberantas praktik judi online di Kemenkominfo. Sebab, lanjutnya, judi online menjadi sumber masalah sosial hingga lingkungan.
“Ketika orang bermain judi online, nggak punya uang [lalu] masuk ke pinjaman online, performance kinerja juga akan menurun dan seterusnya,” terangnya.
Di samping itu, di awal Januari 2024, Teguh menyebut bahwa Menkominfo juga mengeluarkan surat instruksi ke seluruh pegawai Kemenkominfo terkait larangan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan judi online.
Baca Juga
”Komunikasi saja nggak boleh, apalagi membantu memfasilitasi. Itu bagian dari upaya pencegahan dari sisi internal kami untuk memastikan bahwa tim kami clear,” ungkapnya.
Dia pun mengklaim bahwa Kemenkominfo secara teliti memeriksa pegawai untuk memastikan tidak terindikasi memfasilitasi judi online, mulai dari aktivitas transaksi rekening hingga pergerakan sosial media.
Perlu diketahui, sampai dengan 26 Juni 2024, Kemenkominfo telah memblokir hampir 6 juta konten negatif, tepatnya sebanyak 5,99 juta konten. Pemblokiran konten didominasi konten perjudian yang mencapai 2,54 juta konten, menyusul pornografi sebanyak 1,2 juta konten.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada 1.000 pemain judi online diidentifikasi sebagai anggota DPR, DPRD, dan yang bekerja di kesekretariatan.
Adapun, nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, satu orang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta sampai dengan miliaran rupiah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut PPATK, yang ikut tergabung dalam satgas judi online telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan gender hingga profesi.
Berdasarkan catatan PPATK, perkembangan transaksi judi online paling masif terjadi di sekitar 2019, 2020, dan 2021.
Pada 2017, PPATK disebut sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judi online. Lalu pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021.
“Yang paling masif adalah 2021 ke 2022 itu Rp57 triliun menjadi Rp104 triliun. Lalu berkembang di 2023 saja kami ketemu angka transaksi terkait dengan judol ini Rp327 triliun," kata Ivan.
Pada kuartal I/2024, Ivan menyebut PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp101 triliun. Pada periode yang sama, PPATK telah menganalisis lebih dari 60 juta transaksi keuangan terkait dengan judi online.
Secara keseluruhan, dia mengungkap bahwa PPATK sudah menganalisis sebanyak 400 juta transaksi.