Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri Tegaskan akan Berantas Judi Online Hingga Bandarnya

Mabes Polri memastikan untuk melakukan penindakan hukum terhadap praktik judi online sampai ke akarnya, termasuk bandar yang mengendalikannya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Lobi Humas Polri, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Lobi Humas Polri, Kamis (30/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menegaskan akan melakukan penindakan hukum terhadap praktik judi online sampai ke akarnya, termasuk bandar yang mengendalikannya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya tidak hanya menindak pemain judi online, tetapi juga mulai dari operator hingga bandar. Hal itu dilakukan demi memberantas praktik judi online.

"Tentu saja ini masih berkembang, masih kita kembangkan kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Sandi di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Dia menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan penindakan sesuai dengan rencana awal satgas sebelumnya seperti praktik jual beli rekening hingga pencegahan aktivitas top up judi online di minimarket.

Khusus jajaran Mabes Polri, kata Sandi, pihaknya telah melakukan pengungkapan judi online dengan perputaran uang yang mencapai Rp1,041 triliun. 

"Kemarin sudah diekspos pak Kabareskrim pengungkapan judi online dan Mabes Polri serta jajaran juga akan melaksanakan kegiatan yang sama," tambah Sandi.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah mengungkap tiga situs perjudian online selama periode Mei–Juni 2024, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Dalam hal ini, 18 pelaku sebagai operator ketiganya telah diringkus kepolisian.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari ketiga kasus tersebut pihaknya menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar. 

Selain itu, 3 unit mobil mewah, 114 Handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop dan 1 set perhiasan emas juga turut disita oleh kepolisian.

Adapun, Bareskrim mencatat total estimasi dari perputaran uang pada ketiga situs tersebut selama beroperasi mencapai Rp1,041 triliun. 

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 triliun," kata Wahyu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper