Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyampaikan perkembangan proses penyerahan 5.000 rekening yang terindikasi judi online untuk diserahkan ke kas negara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan sejauh ini ribuan rekening yang diserahkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu masih dikoordinasikan dengan lembaga terkait.
"Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya," kata Sandi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
Dia menambahkan, Polri dan lembaga terkait lainnya memastikan bakal melakukan pemberantasan judi online di Tanah Air sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai dengan instruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan ada tiga langkah awal dari pihaknya untuk memberantas judi online di Indonesia. Salah satunya adalah soal penyerahan 5.000 rekening yang terindikasi judi online untuk kas negara.
Baca Juga
Namun demikian, temuan ribuan rekening oleh PPATK itu tidak serta-merta langsung dirampas oleh negara lantaran harus menempuh sejumlah tahapan di Bareskrim Polri.
Temuan itu awalnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri untuk dibekukan selama 30 hari. Nantinya, setelah 30 hari tidak ada pelaporan dari pemilik dan didukung oleh putusan dari Pengadilan Negeri (PN) maka pihaknya bakal mengambil dana dari rekening tersebut.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan rekening tersebut, berdasarkan putusan PN aset uang yang ada di rekening akan diambil dan kita serahkan ke negara," ujar Hadi.