Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pemerintah telah meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan suatu acara di seluruh Indonesia.
Dia mengatakan, layanan ini nantinya dapat membantu industri kreatif untuk mendapatkan perizinan saat menggelar acara. Dengan demikian, proses permohonan izin itu akan menjadi efektif setelah dilakukan digitalisasi.
"Dengan adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," kata Sigit di The Tribrata, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (25/6/2024).
Dia menambahkan, proses perizinan event tingkat nasional memerlukan waktu berhari-hari hari apabila diproses manual. Kini, proses perizinan telah disederhanakan dengan hanya mengisi formulir dan melengkapi dokumen pada sistem yang telah terintegrasi dengan kementerian terkait.
"Penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue dinas parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," tambahnya.
Untuk sementara, layanan penyelenggaraan event ini bakal berlaku di tujuh tempat sebagai permulaan, di antaranya GBK Expo Kemayoran, balai sidang JCC, PCC (cek) Internasional Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Ice BSD, Community Park PIK 2.
Baca Juga
Ke depannya, kata Listyo, Polri siap menerapkan digitalisasi ini di kota lainnya Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar Surabaya, dan juga provinsi-provinsi yang lain.
"Saat ini kami masih melakukan integrasi dengan imigrasi dan bea cukai dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga nantinya proses visa izin Tenaga Kerja Asing juga dapat terintegrasi langsung di OSS. Sistem OSS dan super E-Polri juga siap untuk diintegrasikan dengan INA Digital yang akan diluncurkan pada triwulan ketiga tahun 2024," pungkasnya.