Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Hasto Vs Penyidik KPK di Kasus Harun Masiku

Tim Hasto meminta KPK mengganti penyidik Rossa dalam penanganan perkara Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan dari dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan dari dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mengganti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Harun Masiku, yakni Rossa Purbo Bekti. 

Rossa adalah salah satu penyidik KPK yang turut memeriksa Hasto. Tim Hasto bahkan sebelumnya melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM hingga Bareskrim Polri atas penyitaan barang-barang milik Hasto dan stafnya, Kusnadi. Mereka menilai Rossa tidak profesional.

Petrus Selestinus, salah satu anggota tim penasihat hukum Hasto dan Kusnadi, meminta KPK mengganti penyidik di kasus Harun Masiku buntut penyitaan yang dilakukan. Dia juga meminta agar KPK meminta klarifikasi terkait dengan beberapa hal kepada para tim penyidik tersebut. 

Misalnya, soal administrasi penyitaan, penggeledahan dan penerimaan barang bukti. Petrus menekankan KPK perlu mengganti Rossa dengan siapapun penggantinya. 

"Buat kita asal jangan Rossa, karena cara-cara yang dilakukan oleh Rossa sebagaimana diceritakan pengalaman Kusnadi pada 10 Juni kemarin, itu nampak sekali bahwa Rossa punya agenda tersendiri. Banyak hal yang tadi juga diakui sebagai kekeliruan dari pihak penyidik, diakui sendiri oleh Priyatno [penyidik]. Dan mereka minta maaf bahwa ke depan akan tidak terjadi lagi," kata Petrus kepada wartawan usai pemeriksaan Kusnadi, Rabu (19/6/2024), malam. 

Tanggapan KPK

Menanggapi permintaan tim Hasto, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa harus ada dasar yang kuat untuk mengganti penyidik yang menangani suatu kasus. 

"Apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya, tetapi selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).  

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK belum lama ini mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang mengamankan keberadaan Harun Masiku serta menghambat proses pencariannya. Dugaan itu didalami saat memeriksa tiga orang saksi yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara). 

Setelah memeriksa tiga orang saksi itu, KPK memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi, Senin (10/6/2024). Ponsel dan catatan Hasto lalu disita saat pemeriksaan. 

Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper