Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Berstatus Bebas Murni Terhitung Sejak Hari Ini

Rizieq Shihab bakal resmi berstatus bebas murni atau sudah tidak lagi perlu mengikuti ketentuan bebas bersyarat sejak hari ini, Senin (10/6/2024).
Habib Rizieq Shihab (kiri) mengecek surat suara ketika akan menyalurkan hak suaranya di TPS 47 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Habib Rizieq Shihab (kiri) mengecek surat suara ketika akan menyalurkan hak suaranya di TPS 47 Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Bisnis.com, JAKARTA — Rizieq Shihab bakal resmi berstatus bebas murni atau sudah tidak lagi perlu mengikuti ketentuan bebas bersyarat terhitung sejak hari ini, Senin (10/6/2024).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09/2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tertanggal 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab (HRS) sebelumnya dijebloskan ke penjara karena telah melanggar tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan terkait peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. 

Selanjutnya, dia juga melanggar tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang terkait kerumunan di Megamendung dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. 

Selain itu, HRS juga harus berlawanan dengan tindak pidana menyiarkan berita bohong terkait data swab test di RS Ummi Bogor dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.

Status bebas murni atas HRS juga sebelumnya telah disampaikan oleh Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Klien kami IBHRS Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Azis dalam keterangannya.

Dengan demikian, Aziz menyampaikan bahwa kliennya ini tidak lagi perlu mengikuti ketentuan warga binaan apapun seperti yang telah dijalaninya selama sekitar dua tahun.

"Bahwa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan juga pernyataan dari kuasa hukum HRS soal berakhirnya masa bebas bersyarat tersebut.

"Mas bimbingan Pembebasan Bersyarat [PB] beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper