Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bolehkah Menggabungkan Utang Puasa Ramadan dengan Puasa Arafah? Simak Penjelasannya

Jika seseorang menebus puasa Ramadan yang terlewat dengan maksud Asyura maka pahalanya tidak akan diterima.
Petugas melakukan pemantauan hilal awal Ramadan 1445 H di Masjid Al-Musyariin, Pondok Pesantren Al-Hidayah, Jakarta, Minggu (10/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas melakukan pemantauan hilal awal Ramadan 1445 H di Masjid Al-Musyariin, Pondok Pesantren Al-Hidayah, Jakarta, Minggu (10/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pada kalender Islam, saat ini berada pada bulan Dzulqaidah yang tandanya siap memasuki bulan Dzulhijjah.

Tandanya hari raya Iduladha akan terjadi dalam waktu dekat, dan disambut oleh pelaksanaan puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Pelaksanaan puasa Arafah banyak dilakukan bersamaan dengan membayar utang puasa wajib saat bulan Ramadan.

Lantas, apakah diperbolehkan menggabungkan utang puasa wajib dengan puasa Arafah?

Membayar utang puasa wajib saat bulan Ramadan, menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam. Puasa wajib yang dijalankan selama satu bulan tersebut, mungkin tidak dapat dilakukan secara penuh, karena terhalang oleh keadaan maupun kondisi kesehatan. 

Membahas mengenai utang, tentunya harus dibayarkan secara tepat sesuai dengan ketentuannya. Bertepatan dengan momentum yang tepat, sebagian orang memanfaatkan waktu puasa Arafah untuk digabungkan dengan membayar utang puasa Ramadan, dengan tujuan untuk mendapatkan rida dan pahala yang setara dari Allah SWT.

Dilansir dari islamqa.info, Sabtu (8/6/2024), jika seseorang menebus puasa Ramadan yang terlewat dengan maksud Asyura maka pahalanya tidak akan diterima. Namun, jika seseorang menebus puasa Ramadan pada hari pelaksanaan puasa Asyura dan Arafah, maka pahalanya dapat diterima. 

Ar-Ramli berkata dalam Nihaayat al-Muhtaaj (3/208): Jika dia berpuasa di Syawal untuk menebus puasa yang terlewat, atau dalam pemenuhan sumpah, atau sebaliknya, atau pada kesempatan seperti hari Asyura, dia juga akan mendapatkan hadiah untuk puasa sukarela.

Hal Ini dinyatakan dalam fatwa (semoga Allah merahmatinya), mengikuti al-Baarizi, al-Asfooni, an-Naashiri, faqeeh 'Ali ibn Saalih al-Hadrami, dan lainnya.

Diperbolehkan untuk menggabungkan niat puasa pada hari-hari Ramadan yang terlewat dan sembilan hari pertama Dzulhijjah, kecuali hari kesembilan yaitu hari Arafah. Puasa Arafah afdol dilakukan pada hari ke-9 Dzulhijjah, untuk menebus dosa-dosa baik tahun sebelumnya maupun yang akan datang.

Untuk mempertegas hal tersebut, Kepala Departemen Studi Islam Fakultas Kedokteran Universitas Al-Azhar, Mahmud Al-Khayami Mahmud Al-Khayami menyatakan “Semua Muslim harus melakukan yang terbaik untuk melakukan perbuatan baik di hari-hari terbaik dalam setahun ini, hari-hari Dzulhijjah,” ungkapnya.

Jadi hal yang harus dilakukan adalah bergegas menebus utang puasanya, karena hal tersebut lebih penting daripada melakukan tindakan secara sukarela. Jika tidak memiliki banyak waktu dan tidak bisa menebus semua hari tersebut, maka menggabungkan utang puasa dengan puasa Arafah diperbolehkan. (Maharani Dwi Puspita Sari)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper