Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Bolehkah?

Berikut ini hukum menikahi sepupu dalam Islam yang kerap menjadi pertanyaan.
Hukum menikahi sepupu dalam Islam / Pixabay
Hukum menikahi sepupu dalam Islam / Pixabay

Bisnis.com, JAKARTA - Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang didasarkan pada syariat Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW. Salah satu topik yang sering menjadi pertanyaan adalah hukum menikahi sepupu.

Pernikahan merupakan ikatan suci antara individu berlainan jenis kelamin yang dianjurkan bagi pemeluk agama Islam.

Anjuran untuk melaksanakan pernikahan tercantum dalam Al Qur'an Surat An Nur ayat 32 yang berbunyi:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Wa angkiḥul-ayāmā mingkum waṣ-ṣāliḥīna min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakụnụ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alīm

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,"

Akan tetapi, yang kerap menjadi tanda tanya dan sering dibahas adalah hukum menikahi sepupu dalam Islam.

Sepupu adalah anak dari saudara kandung ayah atau ibu, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam terminologi Arab, sepupu laki-laki dari pihak ayah disebut ibn 'amm, sementara sepupu perempuan dari pihak ayah disebut bint 'amm.

Adapun sepupu dari pihak ibu disebut ibn 'khal (laki-laki) atau bint 'khal (perempuan).

Dalam ilmu faraid (waris), sepupu tidak termasuk dalam mahram permanen, sehingga secara hukum bisa menjadi calon pasangan.

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Hukum Dasar: Boleh atau Mubah

Islam secara tegas memperbolehkan pernikahan dengan sepupu, baik dari pihak ayah maupun ibu. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al Ahzab ayat 50:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā`allāhu 'alaika wa banāti 'ammika wa banāti 'ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma'ak, wamra`atam mu`minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu`minīn, qad 'alimnā mā faraḍnā 'alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna 'alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

Artinya: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab: 50)

Ayat ini menunjukkan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan secara syar’i.

Sepupu yang Boleh Dinikahi

Islam mengatur siapa saja yang mahram (tidak boleh dinikahi) dan bukan mahram (boleh dinikahi).

Sepupu termasuk bukan mahram, sehingga dapat dinikahi jika syarat-syarat umum pernikahan terpenuhi.

Baik itu anak dari saudara kandung ayah maupun ibu, keduanya boleh dinikahi selama tidak ada unsur penghalang lain, seperti:

Penyusuan (radha'ah): Jika sepupu tersebut pernah disusui oleh ibu atau saudara perempuan ibu dari calon pasangan (dalam jumlah yang cukup untuk membentuk mahram), maka pernikahan diharamkan karena menjadi saudara sepersusuan.

Perbedaan agama: Pernikahan dalam Islam mensyaratkan kedua calon mempelai beragama Islam. Laki-laki Muslim boleh menikahi perempuan ahlul kitab dalam kondisi tertentu, tapi sebaliknya tidak diperbolehkan.

Mahram karena musaharah (hubungan pernikahan): Orang-orang yang menjadi mahram seseorang karena hubungan pernikahan, bukan karena hubungan nasab (keturunan) atau hubungan persusuan, seperti mertua, anak tiri, menantu perempuan, dan ibu tiri.

Kesimpulannya, menikahi sepupu dalam Islam adalah halal dan sah, baik dari pihak ayah maupun ibu. Hal ini ditegaskan oleh dalil Al-Qur’an serta dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW menikahi Zainab binti Jahsy yang merupakan sepupu beliau dari pihak ibu (anak dari bibi beliau, Umaimah binti Abdul Muthalib).

Ini merupakan contoh konkret bahwa menikahi sepupu diperbolehkan dan bahkan dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Namun, syarat-syarat sahnya pernikahan tetap harus dipenuhi, dan pertimbangan medis serta sosial juga perlu diperhatikan untuk kebaikan kedua belah pihak dan keturunan di masa depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro