Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) terkait perlunya revisi Undang-undang (UU) lembaga antikorupsi.
Dewas KPK sebelumnya mengaku bahwa terdapat sejumlah kelemahan di UU No.19/2019 yang memicu lemahnya kewenangan mereka di lembaga antirasuah. Hal itu disampaikan oleh Dewas KPK ketika menjalani rapat dengan Komisi III DPR.
"Saya kira Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari dewas sendiri, kewenangan dan seterusnya. Saya kira bagus kalau kemudian ada perubahan undang-undang," uja Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ali mengapresiasi kritik Dewas termasuk ke lembaga KPK itu sendiri. Oleh sebab itu, dia menyampaikan harapannya pimpinan KPK selanjutnya bisa berintegritas dan menuntaskan pemberantasan korupsi. Dia
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini telah menetapkan sembila orang anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan dan dewas KPK. Pansel sudah mulai bekerja dan pendaftaran untuk calon pimpinan maupun dewas sudah diumumkan terbuka melalui berbagai saluran informasi.
"Saya kira kritik dari pak Tumpak [Ketua Dewas KPK] sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri," terang Ali.
Adapun dalam rapat bersama Komisi III DPR kemarin, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyebut absennya kewenangan Dewas KPK dalam revisi UU KPK 2019 lalu membuat kerja mereka terganggu. Salah satunya adalah untuk memaksa Pimpinan KPK menjalankan rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan semacamnya.
“Apakah waktu itu tidak menyampaikan kelemahan-kelemahan undang-undang ini? Terus terang, Pak. Saya sampaikan. Saya sampaikan, saya pribadi menyampaikan: banyak kelemahan undang-undang ini, Pak,” kata Tumpak, Rabu (5/6/2024).