Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pileg, MK Perintahkan Coblos Ulang di 2 TPS Dapil Cirebon 2

MK memerintahkan pencoblosan ulang di 2 TPS yang berada di daerah pemilihan atau dapil Cirebon 2.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini. Salah satunya adalah perkara No. 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII.

Dalam perkara yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pemohon itu, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terhadap hasil Pileg DPRD Kota Cirebon daerah pemilihan (dapil) Cirebon 2.

“Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut, Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Nantinya, perolehan suara hasil penghitungan ulang itu dapat ditetapkan tanpa perlu melaporkan kepada MK.

Selain itu, KPU juga mendapat perintah untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar,” lanjut Suhartoyo.

Dalam permohonannya, PAN mendalilkan adanya pengurangan 4 suara di dua TPS di Kecamatan Lemahwungkuk. Berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU, PAN meraih total 2.718 suara di dapil tersebut, sehingga berpengaruh terhadap perolehan kursi DPRD.

Dengan demikian, PAN memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU menggelar penghitungan suara ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan, serta pemungutan suara ulang di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.

Pembacaan Putusan 

Adapun, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 37 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada hari ini, Kamis (6/5/2024).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dibagi menjadi tiga hari, yakni Kamis, Jumat (7/5/2024), serta Senin (10/5/2024) mendatang.

Selain 37 putusan/ketetapan yang dibacakan pada hari ini, Mahkamah bakal memutus 38 perkara pada Jumat besok. Dengan demikian, tersisa 31 perkara yang putusannya akan dibacakan pada Senin mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper