Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Bacakan Putusan 106 Perkara Sengketa Pileg Mulai Besok

Sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dibagi menjadi tiga hari.
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap 106 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mulai Kamis (6/5/2024) besok.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dibagi menjadi tiga hari, yakni Kamis, Jumat (7/5/2024), serta Senin (10/5/2024) mendatang.

“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman resmi MK. Berdasarkan keterangan di laman tersebut, majelis hakim akan membacakan putusan/ketetapan terhadap 37 perkara pada sidang esok hari.

Sementara itu, sebanyak putusan/ketetapan terhadap 38 perkara akan dibacakan pada Jumat. Dengan demikian, tersisa 31 perkara yang putusannya akan dibacakan pada Senin mendatang.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait putusan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (3/6/2024) lalu.

Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pihaknya langsung menggelar RPH setelah sidang panel dengan agenda pembuktian selesai pada Senin sore.

Mahkamah mengebut pelaksanaan RPH karena mesti melakukan pemanggilan resmi kepada para pihak untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan.

“Tanggal 6 sudah ada [pengucapan] putusan, sehingga RPH harus dilakukan 3 hari sebelumnya supaya ada waktu pemanggilan para pihak. Putusan tidak boleh lebih dari batas akhirnya, 10 Juni,” pungkas Enny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper