Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap 106 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mulai Kamis (6/5/2024) besok.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dibagi menjadi tiga hari, yakni Kamis, Jumat (7/5/2024), serta Senin (10/5/2024) mendatang.
“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman resmi MK. Berdasarkan keterangan di laman tersebut, majelis hakim akan membacakan putusan/ketetapan terhadap 37 perkara pada sidang esok hari.
Sementara itu, sebanyak putusan/ketetapan terhadap 38 perkara akan dibacakan pada Jumat. Dengan demikian, tersisa 31 perkara yang putusannya akan dibacakan pada Senin mendatang.
Sebelumnya, majelis hakim telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait putusan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (3/6/2024) lalu.
Baca Juga
Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pihaknya langsung menggelar RPH setelah sidang panel dengan agenda pembuktian selesai pada Senin sore.
Mahkamah mengebut pelaksanaan RPH karena mesti melakukan pemanggilan resmi kepada para pihak untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan.
“Tanggal 6 sudah ada [pengucapan] putusan, sehingga RPH harus dilakukan 3 hari sebelumnya supaya ada waktu pemanggilan para pihak. Putusan tidak boleh lebih dari batas akhirnya, 10 Juni,” pungkas Enny.