Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Bacakan Putusan 37 Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

MK akan membacakan putusan terhadap 37 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap 37 perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Kamis (6/5/2024).

Berdasarkan keterangan di laman resmi MK, sidang pengucapan putusan tersebut akan digelar mulai pukul 08.30 WIB.

“Acara: Pengucapan putusan/ketetapan,” demikian keterangan MK, Kamis (6/6/2024).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dibagi menjadi tiga hari, yakni Kamis, Jumat (7/5/2024), serta Senin (10/5/2024) mendatang.

“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (5/6/2024).

Selain 37 putusan/ketetapan yang dibacakan pada hari ini, Mahkamah bakal memutus 38 perkara pada Jumat besok. Dengan demikian, tersisa 31 perkara yang putusannya akan dibacakan pada Senin mendatang.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait putusan sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada Senin (3/6/2024) lalu.

Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pihaknya langsung menggelar RPH setelah sidang panel dengan agenda pembuktian selesai pada Senin sore.

Mahkamah mengebut pelaksanaan RPH karena mesti melakukan pemanggilan resmi kepada para pihak untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan.

“Tanggal 6 sudah ada [pengucapan] putusan, sehingga RPH harus dilakukan 3 hari sebelumnya supaya ada waktu pemanggilan para pihak. Putusan tidak boleh lebih dari batas akhirnya, 10 Juni,” pungkas Enny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper