Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas Sulit Akses Data Penting, Tuding Diblokir Pimpinan KPK

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku kesulitan mengakses sejumlah dokumen penting karena aksesnya sudah ditutup oleh pemimpin KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku kesulitan mengakses sejumlah dokumen penting karena aksesnya sudah ditutup oleh pemimpin KPK.

Pengakuan itu Tumpak sampaikan ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024).

"Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit kami peroleh karena ada ketentuan di pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," ungkap Tumpak dalam rapat.

Sebelumnya, menurut Tumpak, selama ini Dewas selalu meminta sejumlah dokumen penting kepada deputi tanpa perlu persetujuan pimpinan KPK. Meski demikian, kini harus melalui persetujuan pimpinan KPK.

"Selama ini kami bisa minta saja kepada deputi, 'Tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi 2 tahun terakhir ini, itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," jelasnya.

Lebih lanjut, Tumpak mengungkapkan Dewas menerima 19 laporan pengaduan kode etik kepada pegawai dan pimpinan KPK hingga selama 2023-2024. Meski demikian, yang disidangkan hanya empat laporan karena memenuhi bukti yang cukup.

Hasilnya, Dewas menjatuhkan satu sanksi ringan, satu sanksi sedang, dan sembilan sanksi berat. Sanksi-sanksi tersebut diberikan kepada dua pimpinan KPK dan 97 pegawai.

Tumpak menyimpulkan, 97 pegawai yang kena sanksi etik masih cenderung rendah dibandingkan jumlah seluruh pegawai KPK sebanyak 1.801 orang. Sedangkan jumlah dua pimpinan KPK yang kena sanksi etik cukup besar karena seluruh pimpinan KPK hanya lima orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper