Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Jaksel Banting Harga Lelang Jeep Rubicon Mario Dandy Jadi Rp600 Juta

Kejari Jaksel kembali melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Mario Dandy Satriyo dengan harga pembukaan Rp600 juta
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Mario Dandy Satriyo. Kali ini dibanderol Rp600 juta.

Berdasarkan pengumuman lelang barang rampasan Kejari Jaksel, mobil Rubicon Wrangler akan dilelang pada Selasa (11/6/2024) pukul 10.00 WIB. Lelang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan uang jaminan Rp180 juta.

Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan lelang ini merupakan ketiga kalinya yang dilakukan pihaknya karena sejauh ini belum ada yang tertarik meminang Rubicon tersebut.

"Kita coba limit yang terbaik lah Rp600 juta per hari ini. [Lelang] 4 Juni sampai 11 Juni, nanti kita tunggu tanggal 11, kita buka di limit Rp600 juta," ujar Ari di Kajari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

Dalam keterangan syarat dan tata cara pelelangan disebutkan bahwa objek atau mobil Rubicon yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan spesifikasi mobil dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id

Kemudian, peserta lelang juga wajib menyetor uang jaminan melalui nomor akun virtual PT BNI Persero yang disetor sekaligus. Pemenang lelang nantinya wajib melunasi pokok lelang yang ditambah bea lelang 3%.

Diberitakan sebelumnya, mobil milik anak dari mantan Pejabat Kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo sebelumnya dilelang seharga Rp809,3 juta. Kemudian, Kejari Jaksel juga menggelar pelelangan kedua dengan harga Rp700 juta. 

Dalam catatan Bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Jeep Rubicon sebagai salah satu objek barang bukti dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayah Mario yakni Rafael Alun.

Ali lalu menjelaskan bahwa Jeep Rubicon tersebut diduga diperoleh dengan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun, yakni gratifikasi pemeriksaan pajak. 

Oleh sebab itu, KPK menjerat mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu dengan pencucian uang guna mengoptimalkan asset recovery.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper