Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan, Mulai dari Rp809 Juta

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Mario Dandy Satriyo seharga Rp809.300.000.
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden
Mario Dandy Satrio berpose di depan Jeep Rubicon. /Instagram @_broden

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang mobil Jeep Rubicon Wrangler warna hitam milik Mario Dandy Satriyo seharga Rp809.300.000. 

Adapun Mario Dandy Satriyo alias Mario merupakan anak dari mantan Pejabat Kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini berstatus terpidana kasus penganiayaan terhadap David, seorang petinggi GP Ansor.

Berdasarkan pengumuman lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mobil Rubicon Wrangler akan dilelang pada Jumat 26 April 2024 pukul 10.00 WIB. Lelang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangan syarat dan tata cara pelelangan disebutkan bahwa objek atau mobil Rubicon yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan spesifikasi mobil dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

Berdasarkan laporan Bisnis, Rabu (13/9/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Jeep Rubicon sebagai salah satu objek barang bukti dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayah Mario yakni Rafael Alun.

"Tentu satu barang bukti tidak bisa dilakukan penyitaan atau perampasan dua kali. Apakah nanti betul apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (13/9/2023). 

Ali lalu menjelaskan bahwa Jeep Rubicon tersebut diduga diperoleh dengan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun, yakni gratifikasi pemeriksaan pajak.  Oleh sebab itu, KPK menjerat mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu dengan pencucian uang guna mengoptimalkan asset recovery.

"Semua harta, semua dari hasil tipikor baik itu gratifikasi termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara, tetapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," ucap Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper