Bisnis.com, JAKARTA — Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan ada tiga BUMN Karya yang terlibat dalam proses pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur di NTT.
Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan tiga BUMN Karya itu terlibat dalam proyek pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur.
Tiga BUMN Karya yang terlibat dalam pembangunan ini adalah PT Brantas Abipraya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero).
"Perumahan 2.100 itu terbagi dalam 3 kontrak. Ada 3 BUMN yang melaksanakan kegiatan itu, ada Abipraya, ada Nindya Karya, sama satunya kalau tidak salah Adhi Karya," ujarnya di Kejagung, Rabu (4/6/2025) malam.
Dia menambahkan, proyek pembangunan itu telah dipersoalkan lantaran terdapat sejumlah rumah yang dinyatakan tidak layak atau rusak. Adapun, proyek itu menelan APBN sekitar Rp400 miliar.
Berdasarkan data dari laporan irjen perumahan, setidaknya terdapat 54 unit rumah yang rusak dalam proyek pembangunan tersebut.
Baca Juga
"Kalau yang diinformasikan kemarin oleh irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol. Dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan," imbuhnya.
Di samping itu, Ridwan menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih proses penyelidikan. Artinya, hingga saat ini pihak korps Adhyaksa masih mendalami soal unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kami masih berkoordinasi dengan ahli, belum diperiksa saja. Jadi rencananya, dalam waktu dekat nanti ahli ke lokasi, menjustifikasi kemudian baru kita bisa simpulkan," pungkasnya.