Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan dua orang tersangka yang dilimpahkan itu adalah Tamron (TN) alias Aon dan Achmad Albami (AA).
"Tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari 2 tersangka. Pertama adalah tersangka inisial T alias A alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP, sedangkan yang kedua atas nama AA selaku Manajer Operasional Tambang dari CV VIP dan PT MCM," ujarnya di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan agar kedua tersangka ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Selain itu, dalam kesempatan kali ini Kejagung juga melimpahkan sejumlah barang bukti mulai dari kendaraan bermotor hingga barang berharga seperti emas dan uang tunai.
"Mudah-mudahan setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera akan kami limpahkan perkara ini ke Pengadilan [Tipikor]," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA.
Adapun, Kejagung juga telah mencatatkan kerugian kasus timah ini mencapai Rp300 triliun. Perinciannya, kerugian ditimbulkan oleh harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp271,6 triliun.