Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riuh Kasus BUMN Pertambangan di Kejagung Jadi Sorotan DPR

Dua kasus korupsi yang mendera sederet perusahaan anggota dari Mind ID, BUMN Holding industri pertambangan, menjadi sorotan.
Artha Adventy, Lukman Nur Hakim
Selasa, 4 Juni 2024 | 11:00
Warga melintasi logo PT Timah Tbk. (TINS) di Jakarta, Minggu (17/9/2023)/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo PT Timah Tbk. (TINS) di Jakarta, Minggu (17/9/2023)/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Dua kasus korupsi yang mendera sederet perusahaan anggota dari Mind ID, BUMN Holding industri pertambangan, menjadi sorotan.

Pertama adalah kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dengan jumlah total mencapai 109 ton yang mencatut merek Antam pada periode 2010–2021. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan pejabat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) sebagai tersangka lantaran diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.

Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) Antam pada periode 2010 hingga 2021. Enam tersangka terdiri dari TK GM UBPPLM Antam periode 2010–2011, kemudian HN untuk periode 2011–2013, DM 2013–2017, AHA 2017–2019, MA 2019–2021, dan ID 2021–2022.

Kedua, kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022. Untuk kasus ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka,  mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Kejagung bahkan mengumumkan kerugian negara secara riil kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, perhitungan itu didapat dari hasil kolaborasi antara pihaknya dengan pihak terkait, seperti BPKP hingga ahli.

"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun, sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Tersangka kasus komoditi emas periode 2010-2021 digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke mobil tahanan, Rabu (29/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tersangka kasus komoditi emas periode 2010-2021 digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke mobil tahanan, Rabu (29/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

SOROTAN DPR

Sejumlah kasus rasuah pada perusahaan pertambangan di bawah Mind ID itu pun menjadi sorotan DPR. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (3/6/2024), Komisi VI DPR mencecar para petinggi perusahaan pertambangan itu.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama Antam, Nico Kanter, dicecar komisi VI DPR RI terkait kasus 109 ton emas yang diduga ilegal pada periode 2010–2022. Nico pun sempat memberikan penjelasan ihwal duduk perkara tersebut.

Selain itu, komisi VI pun turut menyinggung kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022. Direktur Utama Mind ID Hendi Prio Santoso turut buka suara ihwal kasus rasuah itu.

Alhasil, RDP Komisi VI DPR RI bersama Mind ID kemarin memutuskan beberapa kesimpulan. Salah satunya terkait kasus dugaan korupsi ANTM. 

Komisi VI DPR RI meminta kepada Antam untuk memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai aturan hukum lebur cetak, kronologis masalah, dan dampak serta potensi kerugian negara serta perbaikan manajemen kasus emas 109 ton itu. 

“Aturan hukum [lebur cetak harus dijelaskan] sehingga apakah yang salah orangnya, atau ada aturan hukum yang memang harus kita kritisi atau kita usulkan untuk diperbaiki,” kata Rieke Diah Pitaloka anggota komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).

PENJELASAN ANTAM

Dalam RDP itu, Dirut Antam Nico Kanter pun buka suara terkait kasus dugaan pemalsuan emas 109 ton yang tengah ditangani oleh Kejagung.

Nico membantah bahwa emas yang diperkarakan tersebut merupakan emas palsu. Dia menyampaikan, seluruh emas yang diproses oleh Antam harus melalui proses tersertifikasi dan pengauditan yang sangat ketat.

“Jadi emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu dan sudah diklarifikasi oleh Kapuspenkum [kepala pusat penerangan hukum] Kejagung,” kata Niko saat RDP dengan Komisi VI DPR.

Menurutnya, pokok perkara yang didalami Kejagung dalam kasus itu terkait dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut diduga merugikan negara. 

"Ada beberapa hal di dalam proses lebur cap ini, ada branding atau licensing yang dilihat merugikan. Jadi diproses di Antam, tapi kami tidak membebankan biaya licensing atau branding. Jadi memang ada cap emas yang kami berikan dan itu meningkatkan nilai jual," jelasnya.

Nico mengakui bahwa proses lebur cap emas Antam yang menjadi salah satu lini bisnis ANTM tersebut perlu dikaji lebih komprehensif. Hal ini untuk memberikan gambaran kepada pihak Kejagung bahwa kegiatan bisnis tersebut memang ada potensi merugikan. 

"Ada potensi merugikan karena seolah-olah kami memproses pihak swasta, apalagi mereka akui emas yang mereka lebur cap di kita asal muasalnya nggak jelas, bisa dari PETI [pertambangan tanpa izin] atau proses ilegal," katanya. 

Bambang Gatot Ariyono (BGA), eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, digiring setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS)./Bisnis-Anshary Madya Sukma
Bambang Gatot Ariyono (BGA), eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, digiring setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS)./Bisnis-Anshary Madya Sukma

RESPONS MIND ID

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Mind ID Hendi Prio Santoso mengaku telah lebih dulu mencium adanya indikasi permasalahan besar pada tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. yang akhirnya diperkarakan di Kejagung

Hendi menuturkan, pihaknya telah melaporkan langsung indikasi awal dugaan kasus korupsi tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves.

“Kami juga sudah mengindikasi ada problem yang sangat besar di PT Timah, untuk itu kami sudah laporkan ini kepada kementerian kami, yaitu Kemenkomarves,” kata Hendi saat RDP.

Setelah melaporkan ke Kemenko Marves, Hendi mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membahas indikasi permasalahan itu.

Usai rapat tersebut, indikasi permasalahan di PT Timah langsung ditindaklanjuti oleh forum gabungan yang dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Proses audit pun dijalankan oleh BPKP.

“Jadi bukan kami berdiam diri, tapi kami tidak dapat sampaikan pada publik karena waktu itu kita angkat ke forum yang lebih tinggi daripada kami,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper