Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Hasil DPD Sumbar, Irman Gusman Minta Pemilu Ulang

Salah satu perkara yang akan disidangkan MK pada hari ini diajukan oleh Irman Gusman terkait perselisihan hasil Pemilu DPD Sumatera Barat 2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Selasa (3/6/2024).

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang delapan perkara dengan mayoritas berisi acara mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan memeriksa serta mengesahkan alat bukti baru.

Salah satu perkara yang akan disidangkan MK pada hari ini diajukan oleh Irman Gusman terkait perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.

Sidang atas perkara tersebut akan dihelat pada siang ini, pukul 13.30 WIB bertempat di Gedung MKRI 1, lantai 2.

“Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan,” demikian keterangan acara perkara yang diajukan Irman Gusman dalam jadwal sidang yang dirilis MK.

Dalam persidangan sebelumnya, (29/4/2024), kuasa hukum Pemohon, Heru Widodo mengatakan Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042/2023 tentang DCS (daftar calon sementara) Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat.

“Objek sengketa lahir dari Keputusan KPU No. 1563/2023 tentang DCT [daftar calon tetap] Anggota DPD Pemilu 2024 tanggal 3 November 2023 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat, yang berdasarkan Putusan SPPU PTUN Jakarta No.600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 19 Desember 2023,” ujar Heru dalam persidangan.

Pemohon mendalilkan sebagai calon anggota DPD telah dihalang-halangi haknya untuk dipilih. Pemohon telah ditetapkan DCS dari Dapil Sumbar Nomor Urut 7 berdasarkan Keputusan KPU RI No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Pemilu 2024 pada lampiran III Model DCS, DPD Dapil Sumbar tanggal 18 Agustus 2023.

“Termohon mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022,” jelas Heru.

Ia menegaskan, Pemohon telah menempuh upaya penyelesaian SPPU di Bawaslu dan PTUN. Putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut mengabulkan permohonan pemohon.

“Berdasarkan Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 jo. Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017, seharusnya Termohon menindaklanjuti perintah putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan Pemohon sebagai Calon Anggota DPD Dapil Sumbar.”

Selain itu, jelas dia, Termohon telah mendapat perintah dari Bawaslu berdasarkan Surat Bawaslu No. 1049/PS.00.00/K1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta. 

“Sayangnya sampai batas 3 hari sejak putusan diucapkan Termohon tidak mau melaksanakan maka Ketua PTUN Jakarta menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi No. 600 tanggal 8 Januari 2024 yang memerintahkan KPU melaksanakan putusan PTUN Jakarta,” tegasnya.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk Menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.

“Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang di TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD,” tandas Heru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper