Bisnis.com, PADANG - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman memastikan akan menyampaikan syarat berupa pengungkapan diri sebagai bekas terpidana kasus korupsi ke KPU Sumatra Barat.
Pengungkapan masa lalu Irman Gusman itu diperlukan sebagai syarat penerapan daftar calon tetap (DCT) DPD RI dapil Sumatera Barat dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang akan berlangsung 13 Juli 2024 nanti.
"Tanpa saya umumkan, masyarakat Minang sudah tahu soal kasus itu. Jadi tentu saya akan taat hukum sesuai amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal PSU DPD RI di Sumbar," katanya di Padang, Kamis (20/6/2024).
Hal tersebut disampaikannya, ketika awak media meminta Irman Gusman untuk memberikan pernyataan atau penegasan terkait pengumuman jati diri itu.
Dia juga menyatakan bahwa kasus korupsi yang pernah menjeratnya dulu tersebut bukanlah sebuah masalah yang harus ditutupi lagi, karena sudah tersiar di pemberitaan.
Namun bicara soal kasus korupsi itu, Irman Gusman menegaskan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. "Sekarang saya maju kembali untuk calon anggota DPD RI di dapil Sumbar. Saya berharap pelaksanaan PSU dan partisipasi pemilih dapat berjalan dengan baik," harapnya.
Baca Juga
Pernyataan KPU Sumbar
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyebutkan belum menerima dokumen bukti pengumuman jati diri mantan narapidana korupsi Irman Gusman sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi dalam DCT DPD RI dapil Sumbar pada PSU.
Menurut Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban sesuai ketentuan, tanggal 21 Juni 2024 besok merupakan batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan dokumen dimaksud kepada KPU Sumbar.
"Dokumennya itu, bukti yang bersangkutan mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih," katanya.
Ory menjelaskan bila dokumen tersebut diserahkan sebelum berakhirnya waktu itu, maka selanjutnya KPU Sumbar akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI, dan kemudian KPU RI akan mengumumkan DCT anggota DPD RI yang ikut pada PSU 13 Juli 2024 mendatang.
Menurutnya berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.