Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan calon legislatif (caleg) DPD Provinsi Sumatra Barat, Irman Gusman.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 itu pada hari ini.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” katanya saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Dengan demikian, Mahkamah juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 360/2024 tentang hasil Pemilu 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat.
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan kepada KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
“Dan bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih,” lanjut Suhartoyo.
Baca Juga
Selain itu, Mahkamah memberikan waktu kepada KPU dan Irman untuk melaksanakan perintah tersebut maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa KPU seharusnya menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta No. 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Menurut majelis hakim, ketidakpatuhan KPU yang tidak menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan.
“Dalam kaitannya dengan Pemohon, maka ketidakpatuhan tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Irman Gusman selaku pemohon menyoal perihal namanya yang terdepak dari daftar calon tetap anggota DPD Sumbar, padahal telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).
Dia kemudian memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU untuk mencabut surat pembatalan, serta memasukan Irman Gusman dalam DCT anggota DPD RI dapil Sumbar. Namun, putusan PTUN itu tak dilaksanakan KPU.
Alasannya, Irman Gusman tercatat pernah menghuni Lapas Sukamiskin Bandung dalam kasus korupsi impor gula yang ditangani KPK hingga 2019 lalu. Pada September 2019, peninjauan kembali (PK) Irman dikabulkan oleh Mahkamah Agung, sehingga memotong masa hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Atas catatan tersebut, KPU akhirnya menetapkan DCT pemilihan anggota DPD Sumbar tanpa nama Irman. Irman memohon kepada MK agar memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang DPD Dapil Sumbar dengan mengikutsertakan namanya.