Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Pecat Caleg yang Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Narkoba

PKS memecat caleg DPRK terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan yang ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba
PKS Pecat Caleg yang Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Narkoba. Anggota DPR Nasid Djamil/Istimewa
PKS Pecat Caleg yang Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Narkoba. Anggota DPR Nasid Djamil/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan, usai ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) karena diduga menjadi bandar narkoba.

Ketua DPP PKS M. Nasir Djamil menjelaskan, Sofyan otomatis dipecat sebagai kader dan caleg terpilih karena terlibat dalam kasus narkotika. Terlebih, disinyalir uang hasil penjualan narkoba itu dipakai untuk biaya kampanyenya selama Pileg 2024.

"Iya dong [dipecat], apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang extraordinary [luar biasa]. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan seperti itu [dipecat]," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Dia mengaku selama ini PKS tidak tahu Sofyan terlibat dalam sindikat pengedar narkoba. Oleh sebab itu, lanjutnya, PKS akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Lebih lanjut, Nasir menyatakan permintaan maaf kepada warga Aceh. Menurutnya, peristiwa tersebut di luar kemampuan PKS.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, posisi Sofyan sebagai caleg terpilih akan digantikan oleh caleg dengan pemilik suara terbesar kedua.

"Sesuai dengan Undang-undang lah," jelas Nasir.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan setelah menjadi buron selama satu bulan. Dia ditangkap saat tengah berbelanja di toko pakaian Aceh pada Sabtu (25/5/2024) sekitar 15.56 WIB.

Kepolisian menduga jaringan Sofyan terkait dengan sindikat narkoba Freddy Pratama. Atas perbuatannya, dia dijerat UU Narkotika Pasal 114 Jo 132 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper