Bisnis.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana melaporkan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan alat bukti C-Hasil.
Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru menuding PAN telah memalsukan alat bukti yaitu C-Hasil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil Jawa Barat VI Kota Depok-Kota Bekasi untuk kursi DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu," tuturnya di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Salah satu pemalsuan tersebut yaitu berupa nama saksi PKS yang berbeda. Menurutnya, nama saksi yang ada di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur adalah Syafrizal, namun diganti dengan nama dan tanda tangan atas nama Miftah.
"Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah," katanya.
Maka dari itu, Zainuddin meminta Hakim MK agar memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan oleh PAN selaku pemohon sidang PHPU di MK.
Baca Juga
“Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," ujarnya.