Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS akan Laporkan PAN ke Polisi soal Pemalsuan Bukti Sengketa Pileg

PKS berencana melaporkan PAN ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan alat bukti C-Hasil.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana melaporkan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan alat bukti C-Hasil.

Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru menuding PAN telah memalsukan alat bukti yaitu C-Hasil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil Jawa Barat VI Kota Depok-Kota Bekasi untuk kursi DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu," tuturnya di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Salah satu pemalsuan tersebut yaitu berupa nama saksi PKS yang berbeda. Menurutnya, nama saksi yang ada di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur adalah Syafrizal, namun diganti dengan nama dan tanda tangan atas nama Miftah.

"Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah," katanya.

Maka dari itu, Zainuddin meminta Hakim MK agar memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan oleh PAN selaku pemohon sidang PHPU di MK.

“Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper