Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menangkap Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 PKS Sofyan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa Caleg dari PKS atas nama Sofyan itu sempat buron dan bersembunyi selama tiga minggu di sejumlah tempat.
"Berdasarkan giat analisa dan profilling dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO ini melarikan diri di wilayah Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu," tuturnya di Jakarta, Minggu (26/5).
Dia menjelaskan bahwa Bareskrim Polri juga menggandeng Polres Aceh untuk meringkus Caleg PKS yang terus berpindah-pindah lokasi tersebut.
"Target berpindah, lalu ketika ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," katanya.
Menurutnya, tersangka Sofyan merupakan Caleg terpilih pada Pemilu 2024 kemarin dari PKS untuk DPR Dapil 1 Kota Aceh Tamiang.
Baca Juga
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujarnya.